KABUPATEN BERAU

Tertib Bayar Pajak, Wajib Pajak Dapat Hadiah Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 19:23 WIB
Tertib Bayar Pajak, Wajib Pajak Dapat Hadiah Ini

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Guna memacu semangat dan stimulus wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau kembali memberikan reward bagi WP yang dinilai tertib dalam melakukan pembayaran.

Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan pemberian reward dilakukan melalui beragam cara. Di antaranya dengan melakukan pengundian langsung bagi WP tertib bayar, dengan memberikan berbagai hadiah menarik, serta malam anugerah pajak yang ditujukan sebagai bentuk penghargaan terhadap WP yang selalu tertib.

“Melalui upaya ini, kita secara tidak langsung mengimbau masyarakat selaku WP dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan tidak menunggak,” terangnya, Rabu (25/1).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sepanjang 2016, Bapenda Berau telah memberikan reward berupa empat unit sepeda motor kepada masyarakat yang dinilai taat dalam membayar pajak. Khususnya untuk sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk tahun ini, Bapenda telah menyiapkan enam unit sepeda motor sebagai hadiah utama.

Menurut Maulidiyah, upaya ini sangat ampuh diterapkan bagi WP di Kabupaten Berau. Terlihat dari peningkatan jumlah WP yang tertib bayar, dan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau yang meningkat sangat signifikan pada 2016.

“Terbukti tahun 2016 lalu PAD kita mencapai 153,76% dari target yang ditetapkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain pemberian reward, upaya sosialisasi pun masih gencar dilaksanakan Bapenda secara intensif, hingga menyasar perusahaan yang ada di Kabupaten Berau selaku WP. Termasuk melakukan audit bagi WP yang terbukti menunggak, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim.

“Apapun caranya, kita akan upayakan penerimaan sektor pajak bisa maksimal, sehingga mampu menopang keuangan daerah yang saat ini tengah merosot akibat defisit,” pungkas Maulidiyah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global