EDUKASI PAJAK

Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:30 WIB
Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan terobosan dengan menerapkan presumptive tax untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak serta tingkat kepatuhan UMKM di Indonesia melalui fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5% dan dikenakan atas peredaran bruto sesuai dengan prinsip presumptive tax, yakni penghitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto dan nilai tersebut dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.

Penerapan presumptive tax ini bertujuan untuk menjamin kemudahan administrasi pajak oleh pelaku UMKM dengan penyederhanaan penghitungan pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Beberapa poin dalam PP 23/2018 antara lain mengatur jenis subjek pajak berupa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, maupun perseroan terbatas. Adapun kriteria batasan omzetnya adalah di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif PPh final 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk wajib pajak badan selain perseroan terbatas.

Selain itu, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% adalah omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mau tahu bagaimana ketentuan lengkap mengenai pajak UMKM? Apa saja peraturan yang mengatur administrasi pajak UMKM termasuk PPh Final 0,5%?

Jangan sampai salah informasi. Langsung baca ketentuannya dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun peraturan dan surat edaran dirjen pajak yang telah direkap oleh platform Perpajakan ID.

Klik tautan berikut untuk membaca lebih lanjut: Aturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN