EDUKASI PAJAK

Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 10:30 WIB
Tersedia di Sini! Aturan Lengkap Pajak UMKM 0,5 Persen

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan terobosan dengan menerapkan presumptive tax untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak serta tingkat kepatuhan UMKM di Indonesia melalui fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

PP 23/2018 menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi 0,5% dan dikenakan atas peredaran bruto sesuai dengan prinsip presumptive tax, yakni penghitungan nilai pajak terutang berdasarkan indikator selain penghasilan neto dan nilai tersebut dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak.

Penerapan presumptive tax ini bertujuan untuk menjamin kemudahan administrasi pajak oleh pelaku UMKM dengan penyederhanaan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Beberapa poin dalam PP 23/2018 antara lain mengatur jenis subjek pajak berupa wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, maupun perseroan terbatas. Adapun kriteria batasan omzetnya adalah di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif PPh final 0,5% ini diberlakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 3 tahun untuk perseroan terbatas, dan 4 tahun untuk wajib pajak badan selain perseroan terbatas.

Selain itu, hitungan omzet yang menjadi acuan dikenakan tarif 0,5% adalah omzet per bulan. Bila selanjutnya omzet wajib pajak melebihi Rp4,8 miliar maka tarif yang sama 0,5% tetap dikenakan sampai dengan akhir tahun pajak WP tersebut selesai.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Mau tahu bagaimana ketentuan lengkap mengenai pajak UMKM? Apa saja peraturan yang mengatur administrasi pajak UMKM termasuk PPh Final 0,5%?

Jangan sampai salah informasi. Langsung baca ketentuannya dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun peraturan dan surat edaran dirjen pajak yang telah direkap oleh platform Perpajakan ID.

Klik tautan berikut untuk membaca lebih lanjut: Aturan Lengkap dan Terbaru Pajak UMKM 0,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi