PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 16:15 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial GW alias P ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka GW ditengarai telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

"Kegiatan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen terhadap tersangka GW yang didampingi oleh penasihat hukumnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Untuk diketahui, pada tahun 2010 hingga 2014 GW ditengarai telah menempatkan dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memerintahkan pengguna faktur pajak fiktif untuk menyetorkan dana ke rekening atas nama dirinya senilai Rp7,18 miliar.

GW juga ditengarai telah mentransfer dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memindahkan dana tersebut ke rekening bank lain atau ke rekening orang lain.

Tak hanya itu, GW juga diduga telah menggunakan uang hasil tindak pidana perpajakan untuk membeli rumah senilai Rp3,49 miliar.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Hal-hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh GW untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya," tulis DJP.

Akibat perbuatannya, GW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan tindak pidana perpajakan sekaligus TPPU yang dilakukan DJP diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari