PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 16:15 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial GW alias P ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka GW ditengarai telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

"Kegiatan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen terhadap tersangka GW yang didampingi oleh penasihat hukumnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, pada tahun 2010 hingga 2014 GW ditengarai telah menempatkan dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memerintahkan pengguna faktur pajak fiktif untuk menyetorkan dana ke rekening atas nama dirinya senilai Rp7,18 miliar.

GW juga ditengarai telah mentransfer dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memindahkan dana tersebut ke rekening bank lain atau ke rekening orang lain.

Tak hanya itu, GW juga diduga telah menggunakan uang hasil tindak pidana perpajakan untuk membeli rumah senilai Rp3,49 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Hal-hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh GW untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya," tulis DJP.

Akibat perbuatannya, GW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan tindak pidana perpajakan sekaligus TPPU yang dilakukan DJP diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN