PENEGAKAN HUKUM

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Muhamad Wildan | Senin, 25 April 2022 | 16:15 WIB
Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap DJP, Sempat Beli Rumah Rp3,5 M

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial GW alias P ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Tersangka GW ditengarai telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

"Kegiatan tahap II diawali dengan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen terhadap tersangka GW yang didampingi oleh penasihat hukumnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk diketahui, pada tahun 2010 hingga 2014 GW ditengarai telah menempatkan dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memerintahkan pengguna faktur pajak fiktif untuk menyetorkan dana ke rekening atas nama dirinya senilai Rp7,18 miliar.

GW juga ditengarai telah mentransfer dana hasil tindak pidana perpajakan dengan cara memindahkan dana tersebut ke rekening bank lain atau ke rekening orang lain.

Tak hanya itu, GW juga diduga telah menggunakan uang hasil tindak pidana perpajakan untuk membeli rumah senilai Rp3,49 miliar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Hal-hal tersebut diduga kuat dilakukan oleh GW untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya," tulis DJP.

Akibat perbuatannya, GW terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan tindak pidana perpajakan sekaligus TPPU yang dilakukan DJP diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian pada penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan