KEBIJAKAN PAJAK

Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:00 WIB
Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar memandang terobosan dalam kebijakan pajak diperlukan untuk mendukung konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi atas kebijakan PPN merupakan salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Secara teoritis, lanjutnya, pajak yang berbasis konsumsi seperti PPN tidak menimbulkan distorsi yang besar terhadap perekonomian. Selain itu, kinerja penerimaan PPN juga relatif lebih cepat pulih sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kalau kita melihat secara teoritis hubungan antara economic growth dengan jenis pajak, yang paling tidak mendistorsi adalah pajak yang berbasis kekayaan, kedua adalah pajak berbasis konsumsi," katanya dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Bawono menilai keputusan pemerintah yang memilih berfokus pada pajak konsumsi adalah langkah yang rasional. Di lain pihak, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%, masih di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Simak 'Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini'.

"Jadi diskusi mengenai tarif, multitarif, single-tariff, dan pengurangan pembebasan atau pengecualian PPN itu menurut saya tepat. Ini sesuatu yang rasional dan baik," tuturnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan di hadapan Banggar DPR, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif untuk memperbaiki sistem PPN. Pemerintah ingin mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN yang ditengarai mendistorsi sistem PPN.

Selain itu, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang tertentu dan PPN dengan tarif lebih tinggi untuk barang-barang mewah. Penerapan PPN bersifat final juga menjadi pertimbangan, terutama untuk penyerahan barang-barang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan