KEBIJAKAN PAJAK

Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:00 WIB
Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar memandang terobosan dalam kebijakan pajak diperlukan untuk mendukung konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi atas kebijakan PPN merupakan salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Secara teoritis, lanjutnya, pajak yang berbasis konsumsi seperti PPN tidak menimbulkan distorsi yang besar terhadap perekonomian. Selain itu, kinerja penerimaan PPN juga relatif lebih cepat pulih sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Kalau kita melihat secara teoritis hubungan antara economic growth dengan jenis pajak, yang paling tidak mendistorsi adalah pajak yang berbasis kekayaan, kedua adalah pajak berbasis konsumsi," katanya dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Bawono menilai keputusan pemerintah yang memilih berfokus pada pajak konsumsi adalah langkah yang rasional. Di lain pihak, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%, masih di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Simak 'Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini'.

"Jadi diskusi mengenai tarif, multitarif, single-tariff, dan pengurangan pembebasan atau pengecualian PPN itu menurut saya tepat. Ini sesuatu yang rasional dan baik," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan di hadapan Banggar DPR, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif untuk memperbaiki sistem PPN. Pemerintah ingin mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN yang ditengarai mendistorsi sistem PPN.

Selain itu, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang tertentu dan PPN dengan tarif lebih tinggi untuk barang-barang mewah. Penerapan PPN bersifat final juga menjadi pertimbangan, terutama untuk penyerahan barang-barang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN