KEBIJAKAN PAJAK

Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:00 WIB
Terobosan Kebijakan PPN untuk Konsolidasi Fiskal, Ini Kata Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pakar memandang terobosan dalam kebijakan pajak diperlukan untuk mendukung konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan reformasi atas kebijakan PPN merupakan salah satu kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Secara teoritis, lanjutnya, pajak yang berbasis konsumsi seperti PPN tidak menimbulkan distorsi yang besar terhadap perekonomian. Selain itu, kinerja penerimaan PPN juga relatif lebih cepat pulih sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

"Kalau kita melihat secara teoritis hubungan antara economic growth dengan jenis pajak, yang paling tidak mendistorsi adalah pajak yang berbasis kekayaan, kedua adalah pajak berbasis konsumsi," katanya dalam Power Lunch yang disiarkan CNBC Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu, Bawono menilai keputusan pemerintah yang memilih berfokus pada pajak konsumsi adalah langkah yang rasional. Di lain pihak, tarif PPN yang berlaku di Indonesia sebesar 10%, masih di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Simak 'Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini'.

"Jadi diskusi mengenai tarif, multitarif, single-tariff, dan pengurangan pembebasan atau pengecualian PPN itu menurut saya tepat. Ini sesuatu yang rasional dan baik," tuturnya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan di hadapan Banggar DPR, pemerintah mengusulkan penerapan PPN multitarif untuk memperbaiki sistem PPN. Pemerintah ingin mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN yang ditengarai mendistorsi sistem PPN.

Selain itu, pemerintah akan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah untuk barang tertentu dan PPN dengan tarif lebih tinggi untuk barang-barang mewah. Penerapan PPN bersifat final juga menjadi pertimbangan, terutama untuk penyerahan barang-barang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi