PENGAMPUNAN PAJAK

Ternyata Ini yang Membantu WP Mendaftar Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 08:32 WIB
Ternyata Ini yang Membantu WP Mendaftar Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sedikitnya 400 anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diklaim telah sah menjadi partisipan program pengampunan pajak, atau 40% dari sekitar 1.000 peserta yang dijanjikan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita memprediksi hingga akhir periode pertama tax amnesty yang berakhir September ini, anggota Apindo yang mendaftarkan diri akan terus meningkat hingga berkisar 800 anggota.

“Terus terang, dibolehkannya perbankan memberikan pinjaman dengan bunga rendah untuk memudahkan calon peserta pengampunan pajak ini sangat membantu. Itu informasi yang disampaikan oleh teman-teman [anggota Apindo],” ujarnya di Jakarta, Senin (19/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Suryadi mengatakan terbatasnya ketersediaan kas yang dimiliki para pengusaha di tengah situasi likuiditas yang tidak terlalu bersahabat ini menjadi alasan utama untuk meminjam dana pada perbankan guna membayarkan uang tebusan program pengampunan pajak.

“Perbankan hanya memberikan bunga pinjaman tersebut di bawah 10%, tapi nominal pastinya tetap tergantung masing-masing bank. Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pengusaha banyak yang memanfaatkan kemudahan pinjaman bank ini,” jelasnya.

Menurut Suryadi, kemudahan yang diberikan kepada bank itu pada gilirannya juga berperan besar dalam meningkatkan penerimaan uang tebusan. Terbukti, katanya, berbarengan dengan masa periode I yang akan berakhir, penerimaan dana tebusan terus meningkat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan