PENERIMAAN CUKAI

Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai yang melonjak dikarenakan para produsen rokok telah memborong pita cukai untuk mengantisipasi kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Jadi pabrik memesan pita cukainya sebelum kenaikan," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Sri Mulyani menuturkan para pabrikan rokok ingin memanfaatkan selisih tarif dengan memesan pita cukai dalam jumlah besar. Hal tersebut juga ditandai dengan kenaikan volume produksi rokok sebesar 167% menjadi 35,1 miliar batang dari sebelumnya 13,14 miliar batang.

Pada akhir 2020, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata untuk 2020 sebesar 23%.

Data perincian penerimaan cukai hasil tembakau juga menunjukkan pabrikan telah bersiap dengan kenaikan tarif cukai dengan memperbesar produksi pada akhir 2020. Tercatat 86% dari realisasi setoran cukai senilai Rp8,83 triliun disumbang dari pemesanan pita cukai pada pekan ketiga dan keempat November 2020.

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Sri Mulyani menambahkan realisasi penerimaan bea dan cukai pada Januari 2021 mencapai Rp12,5 triliun atau tumbuh 175,3% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp4,5 triliun.

Penerimaan cukai tercatat Rp9,1 triliun atau tumbuh 495% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp1,5 triliun. Untuk bea masuk, penerimaan yang diraup tercatat Rp2,3 triliun, turun 21%. Adapun penerimaan bea keluar mencapai Rp1,1 triliun, naik 923%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP