PENERIMAAN CUKAI

Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Dian Kurniati | Selasa, 23 Februari 2021 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Penyebab Pengusaha Borong Pita Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja mengenakan sarung tangan dan masker guna pencegahan penularan COVID-19 melinting rokok sigaret kretek tangan di pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai yang melonjak dikarenakan para produsen rokok telah memborong pita cukai untuk mengantisipasi kenaikan tarif berlaku mulai 1 Februari 2021.

"Jadi pabrik memesan pita cukainya sebelum kenaikan," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menuturkan para pabrikan rokok ingin memanfaatkan selisih tarif dengan memesan pita cukai dalam jumlah besar. Hal tersebut juga ditandai dengan kenaikan volume produksi rokok sebesar 167% menjadi 35,1 miliar batang dari sebelumnya 13,14 miliar batang.

Pada akhir 2020, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata untuk 2020 sebesar 23%.

Data perincian penerimaan cukai hasil tembakau juga menunjukkan pabrikan telah bersiap dengan kenaikan tarif cukai dengan memperbesar produksi pada akhir 2020. Tercatat 86% dari realisasi setoran cukai senilai Rp8,83 triliun disumbang dari pemesanan pita cukai pada pekan ketiga dan keempat November 2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani menambahkan realisasi penerimaan bea dan cukai pada Januari 2021 mencapai Rp12,5 triliun atau tumbuh 175,3% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp4,5 triliun.

Penerimaan cukai tercatat Rp9,1 triliun atau tumbuh 495% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp1,5 triliun. Untuk bea masuk, penerimaan yang diraup tercatat Rp2,3 triliun, turun 21%. Adapun penerimaan bea keluar mencapai Rp1,1 triliun, naik 923%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?