DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Ternyata Ini Pentingnya Benefit Test pada Transaksi Jasa Intra-grup

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 10:30 WIB
Ternyata Ini Pentingnya Benefit Test pada Transaksi Jasa Intra-grup

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada era globalisasi, transaksi antarperusahaan berafiliasi dalam suatu grup multinasional makin banyak terjadi. Transaksi intra-grup ini mempermudah grup usaha dalam melakukan pengelolaan kegiatan bisnis, internalisasi biaya, dan optimalisasi koordinasi ekonomi.

Meningkatnya intensitas transaksi intra-grup menjadikan otoritas pajak di seluruh dunia menyoroti persoalan penetapan harga transfer (transfer pricing). Pada prinsipnya, transfer pricing atas transaksi intra-grup harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Salah satu jenis transaksi yang menjadi sorotan dari otoritas pajak adalah transaksi jasa intra-grup (intragroup services). Dalam hal ini, perusahaan multinasional sebagai wajib pajak perlu menyiapkan dokumentasi transfer pricing atas transaksi jasa intra-grup tersebut.

Dijelaskan dalam United Nations Practical Manual on Transfer Pricing, dokumentasi yang disiapkan untuk jasa intra-grup harus berfokus pada apakah jasa intra-grup benar-benar telah diberikan dan berapa jumlah transaksi intra-grup tersebut seharusnya dinilai untuk tujuan fiskal.

Dokumentasi transfer pricing yang memadai penting dibuat agar wajib pajak dapat membuktikan faktualitas atau kebenaran dari keberadaan transaksi jasa intra-grup yang dilakukan. Selain itu, dokumentasi transfer pricing juga bermanfaat untuk menguji manfaat (benefit test) atau nilai ekonomi dari jasa yang diberikan.

Sebelum menerapkan PKKU atas transaksi jasa intra-grup, penting untuk memperhatikan jenis jasa yang diberikan. Apakah transaksi jasa intra-grup tersebut merupakan jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan/atau jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Mengacu pada SE-50/PJ/2013, otoritas pajak dapat memastikan eksistensi jasa intra-grup yang diberikan dengan meneliti hal-hal berikut, yaitu: latar belakang kebutuhan atas jasa, penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa, proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa, penyediaan jasa, dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa.

Kemudian, dalam memastikan jasa yang diberikan dalam transaksi intra-grup tersebut memiliki manfaat ekonomi, otoritas pajak juga perlu memastikan bahwa jasa intra-grup bukan merupakan kegiatan yang termasuk dalam negative list. Jasa yang termasuk dalam negative list sebagaimana tercantum dalam SE-50/PJ/2013, antara lain shareholder activity, duplicative services, jasa yang memberikan manfaat insidental (incidental benefit), passive association, maupun jasa siaga (on call services).

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif serta praktis mengenai aspek transfer pricing dari transaksi jasa intra-grup, ikuti exclusive webinar bertajuk Transfer Pricing for Intragroup Services. Materi akan disampaikan secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis, 6 April 2023.

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting) dan Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar 

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 5 April 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak