MALAYSIA

Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penerapan PPN dapat dilakukan untuk memperluas basis pajak di tengah periode pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan PPN, lanjutnya, pemerintah akan memiliki ruang lebih besar untuk memberikan subsidi.

"Kami kehilangan penerimaan RM20 miliar [sekitar Rp65,9 triliun] per tahun ketika kami menghapus PPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ismail menuturkan rezim pajak PPN lebih cocok bagi Malaysia ketimbang SST. Sebab, pengenaan PPN akan mendatangkan penerimaan pajak yang lebih besar sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Malaysia beralih dari SST menjadi PPN pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Mahathir Mohamad pada 2018.

Menurut Ismail, pemerintah menyadari persepsi negatif masyarakat terhadap penerapan PPN. Meski demikian, PPN dapat menjadi pilihan kebijakan yang tepat untuk mengatasi keterbatasan kas negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah, sambungnya, juga akan merumuskan cara untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya PPN dan pemungutan pajak yang transparan. Pemerintah juga akan menjaga tarif PPN tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Jika kami memperkenalkan kembali PPN, kami harus mendidik masyarakat untuk menerimanya," ujar Ismail.

Sementara itu, Bank sentral Malaysia juga mendukung gagasan perdana menteri untuk kembali menerapkan PPN. Alasannya, kebijakan itu dinilai akan meringankan beban keuangan pemerintah yang sangat berat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Bank Negara mendukung PPN dan tentu saja kita harus memikirkan waktu yang tepat untuk pengenaannya," kata Wakil Gubernur Bank Negara Marzunisham Omar seperti dilansir nikkei.com.

OECD sebelumnya menyarankan Malaysia menerapkan PPN kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. PPN dinilai lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengeklaim PPN yang dibebankan pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

PPN juga diproyeksikan akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, rata-rata pengumpulan GST tahunan bisa mencapai RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun.

Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp82,42 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra