MALAYSIA

Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penerapan PPN dapat dilakukan untuk memperluas basis pajak di tengah periode pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan PPN, lanjutnya, pemerintah akan memiliki ruang lebih besar untuk memberikan subsidi.

"Kami kehilangan penerimaan RM20 miliar [sekitar Rp65,9 triliun] per tahun ketika kami menghapus PPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ismail menuturkan rezim pajak PPN lebih cocok bagi Malaysia ketimbang SST. Sebab, pengenaan PPN akan mendatangkan penerimaan pajak yang lebih besar sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Malaysia beralih dari SST menjadi PPN pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Mahathir Mohamad pada 2018.

Menurut Ismail, pemerintah menyadari persepsi negatif masyarakat terhadap penerapan PPN. Meski demikian, PPN dapat menjadi pilihan kebijakan yang tepat untuk mengatasi keterbatasan kas negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah, sambungnya, juga akan merumuskan cara untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya PPN dan pemungutan pajak yang transparan. Pemerintah juga akan menjaga tarif PPN tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Jika kami memperkenalkan kembali PPN, kami harus mendidik masyarakat untuk menerimanya," ujar Ismail.

Sementara itu, Bank sentral Malaysia juga mendukung gagasan perdana menteri untuk kembali menerapkan PPN. Alasannya, kebijakan itu dinilai akan meringankan beban keuangan pemerintah yang sangat berat.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Bank Negara mendukung PPN dan tentu saja kita harus memikirkan waktu yang tepat untuk pengenaannya," kata Wakil Gubernur Bank Negara Marzunisham Omar seperti dilansir nikkei.com.

OECD sebelumnya menyarankan Malaysia menerapkan PPN kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. PPN dinilai lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengeklaim PPN yang dibebankan pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

PPN juga diproyeksikan akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, rata-rata pengumpulan GST tahunan bisa mencapai RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun.

Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp82,42 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja