MALAYSIA

Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:00 WIB
Ternyata Ini Alasan PM Malaysia Ingin Terapkan Lagi Pengenaan PPN

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan kembali pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN untuk menggantikan pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST).

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan penerapan PPN dapat dilakukan untuk memperluas basis pajak di tengah periode pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Dengan PPN, lanjutnya, pemerintah akan memiliki ruang lebih besar untuk memberikan subsidi.

"Kami kehilangan penerimaan RM20 miliar [sekitar Rp65,9 triliun] per tahun ketika kami menghapus PPN," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Ismail menuturkan rezim pajak PPN lebih cocok bagi Malaysia ketimbang SST. Sebab, pengenaan PPN akan mendatangkan penerimaan pajak yang lebih besar sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat.

Malaysia beralih dari SST menjadi PPN pada April 2015. Namun, setelah melalui berbagai kritik dari partai oposisi, skema pajak konsumsi dikembalikan menjadi SST di bawah pemerintahan Mahathir Mohamad pada 2018.

Menurut Ismail, pemerintah menyadari persepsi negatif masyarakat terhadap penerapan PPN. Meski demikian, PPN dapat menjadi pilihan kebijakan yang tepat untuk mengatasi keterbatasan kas negara.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pemerintah, sambungnya, juga akan merumuskan cara untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya PPN dan pemungutan pajak yang transparan. Pemerintah juga akan menjaga tarif PPN tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Jika kami memperkenalkan kembali PPN, kami harus mendidik masyarakat untuk menerimanya," ujar Ismail.

Sementara itu, Bank sentral Malaysia juga mendukung gagasan perdana menteri untuk kembali menerapkan PPN. Alasannya, kebijakan itu dinilai akan meringankan beban keuangan pemerintah yang sangat berat.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

"Bank Negara mendukung PPN dan tentu saja kita harus memikirkan waktu yang tepat untuk pengenaannya," kata Wakil Gubernur Bank Negara Marzunisham Omar seperti dilansir nikkei.com.

OECD sebelumnya menyarankan Malaysia menerapkan PPN kembali sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah negara tersebut. PPN dinilai lebih efisien daripada SST karena sebagian besar bisnis dapat mengeklaim PPN yang dibebankan pemasok melalui mekanisme pajak masukan.

PPN juga diproyeksikan akan memperluas basis pajak Malaysia dan meningkatkan pengumpulan pajak. Ketika diterapkan, rata-rata pengumpulan GST tahunan bisa mencapai RM40 miliar atau sekitar Rp137,45 triliun.

Sementara itu, SST hanya mendatangkan penerimaan rata-rata RM25 miliar atau Rp82,42 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’