PMK 231/2019

Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 15:38 WIB
Ternyata Ini Alasan NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus Per 1 April 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/2019 yang salah satu poin pentingnya terkait dengan penghapusan NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan dan/atau bendahara desa per 1 April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar administrasi pajak terkait bendahara pemerintah menjadi tertib. Pasalnya, aturan yang berlaku selama ini menimbulkan kerumitan dari sisi administrasi pajak.

"Dengan PMK ini, jika pengurusnya berganti maka NPWP yang dipakai tetap sama. Jadi, kita geser dari person kepada institusi supaya lebih tertib,” katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hestu menerangkan selama ini NPWP untuk bendahara pemerintah yang terdaftar di sistem DJP sudah terlampau banyak. Hal ini memunculkan kerumitan karena NPWP bendahara lama masih tetap aktif meskipun sudah ada NPWP bendahara yang baru saat terjadi pergantian.

PMK 231/2019 dirilis agar DJP memiliki data yang presisi terkait jumlah bendahara pemerintah dari setiap jenjang baik di level pusat hingga daerah. Melalui perubahan ini, tingkat kepatuhan dari bendahara pemerintah diharapkan menjadi semakin baik.

“Kalau ada bendahara baru dan NPWP yang lama tetap ada, itu agak menyulitkan dari sisi administrasi pajak. Sekarang, dengan digabung dan dijadikan institusi jadi satu nantinya kepatuhan akan lebih bagus," paparnya.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Hestu menjamin dari sisi tata kelola, proses perubahan ini tidak akan mengganggu aktivitas belanja dan penerimaan dari bendahara pemerintah. Pasalnya, data setiap satuan kerja sudah berada di tangan DJP dan pergeseran NPWP dari pejabat kepada institusi dapat berjalan lancar.

"Dari sisi tata kelola, meskipun ini dilakukan secara jabatan, dalam hal ini, kalau pemerintah kan pendekatannya lebih mudah karena kita tahu data Satker seluruh indonesia," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses