KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:56 WIB
Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tanpa menunggu batas akhir pelaporan.

Beberapa ajakan melalui media sosial dijalankan dengan hastag #LebihAwalLebihNyaman. Kali ini, DJP mengingatkan masyarakat yang sudah mempunyai NPWP tapi belum melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT. Otoritas menggunakan hastag #SudahPunyaTapiBelum. Berikut ajakannya:

View this post on Instagram

#KawanPajak sudah punya NPWP tapi belum melaksanakan kewajiban? Taxmin cuma mau mengingatkan LAPOR SPT! . #LebihAwalLebihNyaman #SudahPunyaTapiBelum

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Tidak cukup sampai di situ. Dengan upaya untuk menarik generasi milenial, DJP juga membuat poster yang menyerupai salah satu film Indonesia yang sedang populer awal tahun ini. Film itu tidak lain adalah Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini atau yang disingkat NKCTHI.

Terinspirasi dari film yang disutradarai oleh Angga Dwimas Sasongko ini, DJP membuat singkatan sendiri, yaitu NTMLHICBA. Kepanjangan singkatan itu adalah Nanti Telat Mending Lapor Hari Ini Ceritanya Besok Aja. Berikut posting-an DJP:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
View this post on Instagram

NTMLHICBA Nanti Telat Mending Lapor Hari Ini Ceritanya Besok Aja. #LebihAwalLebihNyaman #SudahPunyaTapiBelum

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Lantas, apa yang membuat DJP sangat gencar mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan? Apalagi, ada pula kantor pajak yang memberikan hadiah berupa suvenir pada wajib pajak yang mulai melaporkan SPT di awal tahun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan. Menurutnya, pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak itu sendiri. Apalagi, pola musimannya, pelaporan SPT membeludak di jelang akhir tenggat.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi adalah 31 Maret tiap tahunnya. Sementara itu, tenggat untuk wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahunnya. Pelaporan lebih dari waktu itu akan mendapatkan sanksi administrasi.

“Kita ingin mengajak para wajib pajak untuk lebih awal menyampaikan SPT tahunannya. Sebagaimana dari tahun ke tahun, semakin awal semakin nyaman bagi wajib pajak. Ini karena kalau mendekati jatuh tempo tingkat kepadatannya sudah tinggi sehingga kadang muncul kesulitan-kesulitan [salah satunya efek sistem teknologi]," kata Hestu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat.

View this post on Instagram

Waspada cuaca ekstrem. Lapor SPT? efiling aja. #LebihAwalLebihNyaman #SudahPunyaTapiBelum

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

Jadi, tunggu apa lagi? Segera laporkan SPT tahunan PPh Anda! Jangan sampai menunggu batas akhir yang malah berisiko terlambat. Enggak mau kan kena denda? DJP juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera menerbitkan bukti potong PPh 21 agar para karyawannya segera bisa melaporkan SPT tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra