EDUKASI PAJAK

Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 12:00 WIB
Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menyatakan ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal 8 ayat (2) PMK 69/2022 mengatur kegiatan layanan fintech yang dipungut PPN atas jasa yang diberikan. Kegiatan tersebut adalah layanan uang elektronik; dompet elektronik; gerbang pembayaran; switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana.

Cak Imin menjelaskan pemenuhan tanggung jawab PPN merupakan tanggung jawab pengusaha penyelenggara sistem pembayaran dengan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa yang diberikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah imbalan yang diterima penyedia aplikasi bukan nominal transaksi.

“PPN ini dikenakan hanya pada jasanya aja, bukan uangnya,” jelas Cak Imin. Simak 'PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra