EDUKASI PAJAK

Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 12:00 WIB
Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menyatakan ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022)

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal 8 ayat (2) PMK 69/2022 mengatur kegiatan layanan fintech yang dipungut PPN atas jasa yang diberikan. Kegiatan tersebut adalah layanan uang elektronik; dompet elektronik; gerbang pembayaran; switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana.

Cak Imin menjelaskan pemenuhan tanggung jawab PPN merupakan tanggung jawab pengusaha penyelenggara sistem pembayaran dengan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa yang diberikan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah imbalan yang diterima penyedia aplikasi bukan nominal transaksi.

“PPN ini dikenakan hanya pada jasanya aja, bukan uangnya,” jelas Cak Imin. Simak 'PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi