JAKARTA, DDTCNews - Selain penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi, PMK 61/2023 juga memuat ketentuan penanggung pajak dalam penagihan atas wajib pajak badan.
Sesuai dengan definisi dalam PMK 61/2023, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Penagihan pajak dilakukan terhadap … penanggung pajak atas wajib pajak badan,” bunyi penggalan Pasal 7 huruf b PMK 61/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Secara umum, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak terdiri atas wajib pajak badan bersangkutan dan pengurus. Wajib pajak badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk serta cabang.
Kemudian, pengurus dari wajib pajak badan juga bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Adapun Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023 memuat ketentuan perincian pengurus yang menjadi penanggung pajak sesuai dengan bentuk wajib pajak badannya.
Perseroan Terbatas
- Direksi, meliputi:
- direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
- wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
- direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan.
Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Dewan komisaris, meliputi:
- komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
- wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
- komisaris lainnya.
Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Orang tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
- pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
- pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
- pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
- untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
- seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
- pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk pengertian pemegang saham adalah pemilik sebenarnya atas saham.
Bentuk Usaha Tetap
- Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat. Mereka bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Perusahaan induk dari bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Komanditer
- Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Sekutu komanditer/sekutu pasif. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.
Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma
- Para sekutu; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Koperasi
- Pengurus;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Yayasan
- Ketua atau jabatan yang setingkat;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Pembina;
- Pengawas; dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Yayasan. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kerja Sama Operasi
- Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.
Badan Lainnya
- Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
- Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.
Satuan Kerja Instansi Pemerintah
- Kepala instansi pemerintah;
- Kuasa pengguna anggaran;
- Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan/atau
- Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Dalam hal wajib pajak badan memiliki cabang, pengurus … termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 61/2023, termasuk dalam pengertian orang yang nyata-nyata adalah sebagai berikut:
- orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
- orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
- orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhi atau mengendalikan wajib pajak badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.
Pelaksanaan tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023 dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan.
Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Setelah itu, penagihan dilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.
“Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan pajak tetap mengikuti ketentuan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (9) PMK 61/2023. (kaw)