KEBIJAKAN PAJAK

Termasuk Implementasi NIK Jadi NPWP, Ini Kebijakan Teknis Pajak 2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:02 WIB
Termasuk Implementasi NIK Jadi NPWP, Ini Kebijakan Teknis Pajak 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan sejumlah kebijakan teknis pajak pada tahun depan untuk optimalisasi penerimaan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan pemerintah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga peningkatan rasio pajak secara bertahap.

“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adapun berbagai kebijakan teknis yang dimaksud antara lain, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah. Ketiga, fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).

Keempat, prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) berserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Kelima, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dalam rangka persiapan implementasi coretax system.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Hal tersebut mencakup pula percepatan perluasan jabatan fungsional serta perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi unit instansi kantor pusat dan kantor wilayah.

Keenam, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Ketujuh, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Kedelapan, pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan