Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan sejumlah kebijakan teknis pajak pada tahun depan untuk optimalisasi penerimaan.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disebutkan pemerintah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga peningkatan rasio pajak secara bertahap.
“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (2/6/2022).
Adapun berbagai kebijakan teknis yang dimaksud antara lain, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui pengawasan wajib pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan untuk menjangkau seluruh potensi di tiap wilayah. Ketiga, fokus kegiatan pengawasan yang lebih terarah melalui implementasi penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP).
Keempat, prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) berserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Kelima, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dalam rangka persiapan implementasi coretax system.
Hal tersebut mencakup pula percepatan perluasan jabatan fungsional serta perubahan dan penyempurnaan tugas dan fungsi unit instansi kantor pusat dan kantor wilayah.
Keenam, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Ketujuh, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Kedelapan, pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.