PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan 3 perintah untuk seluruh pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Adapun 3 perintah itu adalah melanjutkan implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE), mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam NLE, DJBC terlibat langsung memberi fasilitasi perdagangan dan industri di lapangan.

"Maka sangat penting untuk fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Heru mengatakan fokus program NLE adalah memangkas waktu dan ongkos logistik sekaligus memudahkan perizinan dan prosedurnya. Cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean—karantina.

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu lagi dilakukan secara berulang. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga makin cepat karena terjalin joint inspection antara pabean—karantina. Pengangkut barang hanya perlu menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan demikian, akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi mencapai Rp60 miliar per tahun. Implementasi proses bisnis itu telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara mengenai UU Cipta Kerja, Heru menjelaskan DJBC akan turut berperan mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Menurutnya, DJBC akan menggunakan semua instrumen kebijakan fasilitas fiskal serta asistensi industri untuk menjalankan tugas tersebut. DJBC akan memberikan kemudahan fasilitas kepabeanan dan cukai.

Adapun pada isu pemulihan ekonomi nasional, DJBC akan berperan mendukung kemajuan ekonomi di daerah dan mendorong ekspor komoditas unggulan. Secara bersamaan, DJBC tetap menjalankan tugas mengumpulkan pendapatan negara melalui cukai, bea masuk, serta bea keluar.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp141,8 triliun atau tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja yang sama tahun lalu Rp136,7 triliun. Penerimaan tersebut terutama ditopang penerimaan cukai Rp115,3 triliun yang tumbuh 7,2% secara tahunan.

Heru juga memerintahkan para jajaran pegawai DJBC agar segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan semua perintahnya tersebut. "Saya yakin kita pasti mampu menjalankan peran dalam isu strategis nasional ini karena Bea Cukai sudah terbiasa satu kaki di ruang rapat dan satu kaki lainnya di lapangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Harapannya semoga seluruh program yang dijalankan DJBC dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target dan memberi kemudahan kepada semua pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global