PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan 3 perintah untuk seluruh pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Adapun 3 perintah itu adalah melanjutkan implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE), mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam NLE, DJBC terlibat langsung memberi fasilitasi perdagangan dan industri di lapangan.

"Maka sangat penting untuk fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru mengatakan fokus program NLE adalah memangkas waktu dan ongkos logistik sekaligus memudahkan perizinan dan prosedurnya. Cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean—karantina.

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu lagi dilakukan secara berulang. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga makin cepat karena terjalin joint inspection antara pabean—karantina. Pengangkut barang hanya perlu menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan demikian, akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi mencapai Rp60 miliar per tahun. Implementasi proses bisnis itu telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara mengenai UU Cipta Kerja, Heru menjelaskan DJBC akan turut berperan mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Menurutnya, DJBC akan menggunakan semua instrumen kebijakan fasilitas fiskal serta asistensi industri untuk menjalankan tugas tersebut. DJBC akan memberikan kemudahan fasilitas kepabeanan dan cukai.

Adapun pada isu pemulihan ekonomi nasional, DJBC akan berperan mendukung kemajuan ekonomi di daerah dan mendorong ekspor komoditas unggulan. Secara bersamaan, DJBC tetap menjalankan tugas mengumpulkan pendapatan negara melalui cukai, bea masuk, serta bea keluar.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp141,8 triliun atau tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja yang sama tahun lalu Rp136,7 triliun. Penerimaan tersebut terutama ditopang penerimaan cukai Rp115,3 triliun yang tumbuh 7,2% secara tahunan.

Heru juga memerintahkan para jajaran pegawai DJBC agar segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan semua perintahnya tersebut. "Saya yakin kita pasti mampu menjalankan peran dalam isu strategis nasional ini karena Bea Cukai sudah terbiasa satu kaki di ruang rapat dan satu kaki lainnya di lapangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Harapannya semoga seluruh program yang dijalankan DJBC dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target dan memberi kemudahan kepada semua pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN