PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:00 WIB
Termasuk Dukung UU Cipta Kerja, Ini 3 Perintah Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan 3 perintah untuk seluruh pegawai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Adapun 3 perintah itu adalah melanjutkan implementasi program National Logistic Ecosystem (NLE), mendukung UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta menjalankan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam NLE, DJBC terlibat langsung memberi fasilitasi perdagangan dan industri di lapangan.

"Maka sangat penting untuk fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Heru mengatakan fokus program NLE adalah memangkas waktu dan ongkos logistik sekaligus memudahkan perizinan dan prosedurnya. Cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean—karantina.

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu lagi dilakukan secara berulang. Selain itu, proses pemeriksaan barang juga makin cepat karena terjalin joint inspection antara pabean—karantina. Pengangkut barang hanya perlu menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dengan demikian, akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi mencapai Rp60 miliar per tahun. Implementasi proses bisnis itu telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Sementara mengenai UU Cipta Kerja, Heru menjelaskan DJBC akan turut berperan mendorong investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Menurutnya, DJBC akan menggunakan semua instrumen kebijakan fasilitas fiskal serta asistensi industri untuk menjalankan tugas tersebut. DJBC akan memberikan kemudahan fasilitas kepabeanan dan cukai.

Adapun pada isu pemulihan ekonomi nasional, DJBC akan berperan mendukung kemajuan ekonomi di daerah dan mendorong ekspor komoditas unggulan. Secara bersamaan, DJBC tetap menjalankan tugas mengumpulkan pendapatan negara melalui cukai, bea masuk, serta bea keluar.

Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir September 2020 tercatat senilai Rp141,8 triliun atau tumbuh 3,8% dibandingkan kinerja yang sama tahun lalu Rp136,7 triliun. Penerimaan tersebut terutama ditopang penerimaan cukai Rp115,3 triliun yang tumbuh 7,2% secara tahunan.

Heru juga memerintahkan para jajaran pegawai DJBC agar segera berkoordinasi untuk mengimplementasikan semua perintahnya tersebut. "Saya yakin kita pasti mampu menjalankan peran dalam isu strategis nasional ini karena Bea Cukai sudah terbiasa satu kaki di ruang rapat dan satu kaki lainnya di lapangan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2020 | 21:19 WIB

Harapannya semoga seluruh program yang dijalankan DJBC dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai sesuai target dan memberi kemudahan kepada semua pihak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen