LAPORAN TAHUNAN DJP

Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 11:44 WIB
Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.

“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan data pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, sambung DJP, jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang.

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara selama menjabat wajib menyampaikan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun 16 jenis jabatan yang dimaksud antara lain direktur jenderal pajak; pejabat eselon II, III, dan IV; serta pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, kepala/anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan; panitia pengadaan barang dan jasa; pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan; pejabat penandatangan surat perintah membayar.; serta bendahara.

Selanjutnya, account representative; penelaah keberatan; pejabat fungsional pemeriksa pajak; pejabat fungsional asisten penilai pajak; pejabat fungsional penilai pajak; pejabat fungsional pranata komputer; juru sita pajak; serta anggota tim pelaksana pada tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN