LAPORAN TAHUNAN DJP

Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 11:44 WIB
Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.

“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berdasarkan data pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, sambung DJP, jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang.

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara selama menjabat wajib menyampaikan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun 16 jenis jabatan yang dimaksud antara lain direktur jenderal pajak; pejabat eselon II, III, dan IV; serta pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, kepala/anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan; panitia pengadaan barang dan jasa; pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan; pejabat penandatangan surat perintah membayar.; serta bendahara.

Selanjutnya, account representative; penelaah keberatan; pejabat fungsional pemeriksa pajak; pejabat fungsional asisten penilai pajak; pejabat fungsional penilai pajak; pejabat fungsional pranata komputer; juru sita pajak; serta anggota tim pelaksana pada tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP