LAPORAN TAHUNAN DJP

Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 11:44 WIB
Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.

“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, sambung DJP, jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang.

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara selama menjabat wajib menyampaikan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun 16 jenis jabatan yang dimaksud antara lain direktur jenderal pajak; pejabat eselon II, III, dan IV; serta pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, kepala/anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan; panitia pengadaan barang dan jasa; pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan; pejabat penandatangan surat perintah membayar.; serta bendahara.

Selanjutnya, account representative; penelaah keberatan; pejabat fungsional pemeriksa pajak; pejabat fungsional asisten penilai pajak; pejabat fungsional penilai pajak; pejabat fungsional pranata komputer; juru sita pajak; serta anggota tim pelaksana pada tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan