AMERIKA SERIKAT

Terlampau Rendah, DPR Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Capital Gain

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 15:00 WIB
Terlampau Rendah, DPR Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Capital Gain

Ilustrasi. (DDTCNews)

ALBANY, DDTCNews – Parlemen New York State dari Partai Demokrat mendorong regulasi baru yang meningkatkan beban pajak yang dikenakan atas orang kaya dengan cara menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi atas keuntungan modal (capital gain).

Diusung oleh anggota New York State Senate Gustavo Rivera dan anggota New York State Assembly Ron Kim, tarif pajak atas capital gains akan dikenai pajak 7% hingga 14% tergantung pada sebesar besar penghasilan yang diperoleh wajib pajak kaya.

Menurut kedua anggota parlemen tersebut, skema pajak atas capital gains yang dikenakan oleh pemerintah pusat selama ini tidak adil. Bila dikenakan, penerimaan pajak yang diterima New York State bisa mencapai US$7 miliar per tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Kebanyakan orang-orang super kaya termasuk manager hedge fund memiliki penghasilan yang amat besar dari capital gains. Namun, pajak yang dikenakan jauh lebih rendah bila ketimbang pajak atas gaji," kata Kim seperti dilansir nypost.com, dikutip Jumat (5/2/2021).

Kim menuturkan tambahan penerimaan pajak dari beleid yang diusungnya sangat bermanfaat untuk menutup defisit anggaran negara bagian New York State yang melebar akibat program penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, perlu dicatat, pajak yang dibebankan atas wajib pajak di New York termasuk yang paling tinggi di AS bila dibandingkan dengan negara-negara bagian yang lain.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Gubernur New York State Andrew Cuomo sebelumnya juga berencana meningkatkan tarif pajak negara bagian dari 8,82% menjadi 10,8%. Bila ditambah dengan tarif pajak yang dikenakan oleh New York City sebesar 3,876%, wajib pajak bisa dikenai pajak hingga 14,7%.

Apabila rencana tersebut terwujud, New York State akan menjadi negara bagian dengan tarif pajak tertinggi se-AS, melampaui negara bagian lainnya California yang memungut tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 13,3%

Meski begitu, tak semua pihak mendukung wacana peningkatan tarif pajak ini. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran pengenaan pajak yang eksesif mendorong terjadinya migrasi wajib pajak dari New York ke negara bagian yang mengenakan tarif pajak rendah seperti Florida.

Pimpinan kedua kamar parlemen New York State yakni Senate Majority Leader Andrea Stewart-Cousins dan Assembly Speaker Carl Heastie tidak memberikan dukungan secara gamblang atas proposal-proposal beleid pajak yang ada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?