ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 12:17 WIB
Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Twitter, sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat menggunakan web e-faktur.

Dalam salah satu responsnya terhadap pertanyaan warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan error pada web e-faktur. Namun, kendala yang dialami wajib pajak sudah disampaikan ke tim terkait.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada web e-faktur. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama. Saat ini sudah disampaikan ke pihak terkait untuk segera ditangani,” tulis Kring Pajak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Kring Pajak menyarankan beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat menggunakan web e-faktur. Pertama, wajib pajak perlu memastikan internet stabil. Kedua, wajib pajak bisa mencoba clear cache & cookies pada browser.

Ketiga, wajib pajak dapat menggunakan private window. Keempat, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku, download dan memasang kembali pada browser. Kelima, wajib pajak bisa mencoba menggukan browser atau perangkat berbeda.

“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra