Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Twitter, sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat menggunakan web e-faktur.
Dalam salah satu responsnya terhadap pertanyaan warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan error pada web e-faktur. Namun, kendala yang dialami wajib pajak sudah disampaikan ke tim terkait.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada web e-faktur. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama. Saat ini sudah disampaikan ke pihak terkait untuk segera ditangani,” tulis Kring Pajak, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, Kring Pajak menyarankan beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat menggunakan web e-faktur. Pertama, wajib pajak perlu memastikan internet stabil. Kedua, wajib pajak bisa mencoba clear cache & cookies pada browser.
Ketiga, wajib pajak dapat menggunakan private window. Keempat, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku, download dan memasang kembali pada browser. Kelima, wajib pajak bisa mencoba menggukan browser atau perangkat berbeda.
“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.
Sebagai informasi kembali, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.