KOTA BOGOR

Terkendala Aturan, Penagihan Pajak Jadi Kurang Optimal

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Terkendala Aturan, Penagihan Pajak Jadi Kurang Optimal

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor, Jawa Barat mengaku masih menghadapi banyak kendala dan tantangan dalam menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah tersebut yang mencapai Rp386 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pengolahan data dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah dilakukan. Namun, masih terdapat masalah dalam upaya penagihan tersebut.

"Kami sudah melakukan pressing data untuk menyortir mana objek pajak yang bisa dilakukan dan mana yang bermasalah, entah itu objek pajaknya tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemilik diketahui tapi sudah beralih," katanya, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam kerja sama dengan Kejari, tercatat sudah banyak wajib pajak yang dipanggil untuk membayar tunggakan PBB-nya. Namun, masih saja terdapat wajib pajak yang tak kunjung membayar tunggakan dan bahkan ada pula yang sama sekali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Deni menilai otoritas masih belum memiliki aturan mengenai juru sita dan penagihan pajak dengan surat paksa. Petunjuk teknis (juknis) mengenai juru sita dan penagihan dengan surat paksa masih dirancang Bagian Hukum Pemkot Bogor.

"Peraturan wali kotanya mengacu pada peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, law enforcement hanya sampai taraf imbauan," ujar Deni seperti dilansir metropolitan.id.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti mendorong Pemkot Bogor untuk terus bekerja sama dengan Kejari Kota Bogor dalam penyelesaian tunggakan pajak, termasuk soal evaluasi perda dan peraturan wali kota.

"Kita sudah sama-sama sepakat uang negara harus diselamatkan. Ketika kita sudah mendapatkan pajak, kapasitas fiskal baik, uang kembali ke masyarakat untuk pembangunan Kota Bogor, kewibawaan pemda juga ikut terjaga," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN