Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
“Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Adapun sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria. Ada 10 kriteria yang tidak bersifat kumulatif.
Pertama, wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Ketiga, wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Keempat, wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
Keenam, wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Ketujuh, wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap.
Kedelapan, wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Kesembilan, wajib pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta telah diberikan pengembalian pajak masukan/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.