Ilustrasi. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, tas, dan alas kaki.
Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek atas adanya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta berhenti beroperasinya pabrik tekstil di berbagai daerah. Sebelumnya, pemerintah telah menyoroti adanya praktik dumping di balik merosotnya industri tekstil dalam negeri.
Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), dumping berarti upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Praktik dumping akan dikecam jika hal tersebut mengancam atau menyebabkan kerugian materiel pada industri di negara lain. Praktik dumping juga dikecam jika memperlambat pendirian atau pengembangan industri dalam negeri di negara berkembang.
Guna mengimbangi atau mencegah praktik dumping, suatu negara dapat memungut BMAD pada produk ‘buangan’ (dumped) tersebut. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur perihal pengenaan BMAD. Ketentuan mengenai dumping dan BMAD itu di antaranya tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011.
Merujuk pada Pasal 2 PP 34/20211, pemerintah bisa mengenakan BMAD terhadap barang impor yang memiliki harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor (negara asal barang) dan menyebabkan kerugian. Kerugian dalam konteks ini bisa berupa 3 bentuk.
Pertama, kerugian materiel yang telah terjadi terhadap industri dalam negeri. Kedua, ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap industri dalam negeri. Ketiga. terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Kendati demikian, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam mengenakan BMAD. Sebab, BMAD tersebut dapat dikenakan setelah proses penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). Penyelidikan oleh KADI itu dapat dilakukan berdasarkan pada permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.
Adapun permohonan penyelidikan dapat diajukan oleh produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri. Produsen/asosiasi dianggap mewakili industri apabila memenuhi 1 di antara 2 kriteria.
Pertama, produksinya lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon penyelidikan dan produsen dalam negeri barang sejenis yang menolak permohonan penyelidikan.
Kedua, produksi dari pemohon penyelidikan dan produsen dalam negeri barang sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
Jika permohonan diterima secara lengkap, KADI akan meninjau dan memberitahukan adanya permohonan penyelidikan kepada pemerintah negara pengekspor. Selanjutnya, apabila permohonan yang diajukan memenuhi ketentuan, KADI akan menerima permohonan dan menetapkan dimulaimya penyelidikan.
Berdasarkan pada temuan atau hasil penyelidikan dari KADI inilah pemerintah memutuskan untuk mengenakan BMAD atas suatu barang yang berasal dari produsen atau negara tertentu. Pengenaan BMAD tersebut umumnya akan dituangkan dalam suatu peraturan menteri keuangan (PMK).
Adapun BMAD dikenakan paling tinggi sama dengan margin dumping, yaitu selisih antara nilai normal dan harga ekspor barang dumping. Nilai normal berarti harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
BMAD ini menjadi bea masuk tambahan di luar bea masuk umum. Dengan demikian, suatu barang yang terkena BMAD harus membayar bea masuk umum dan BMAD sehingga membuat barang tersebut menanggung bea masuk yang lebih tinggi.
Selain BMAD, pemerintah juga bisa mengenakan BMAD sementara untuk mencegah berlanjutnya kerugian. BMAD sementara ini menjadi pungutan yang dikenakan selama masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.