PP 25/2020

Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 17:15 WIB
Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Ilustrasi. Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%. Dari sisi pajak, apakah iuran tersebut dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto?

Terkait hal ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan apakah iuran yang dibebankan kepada pekerja (2,5%) dan pemberi kerja atau perusahaan (0,5%) itu bisa dibiayakan sehingga menjadi pengurang penghasilan bruto.

Namun demikian, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan institusinya berencana menjadikan skema iuran di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai benchmark. Hal ini lantaran iurannya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mengenai pajak, kita akan benchmark ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Adi menambahkan BP Tapera akan menemui pihak Ditjen Pajak (DJP) untuk berkonsultasi mengenai perlakuan iuran Tapera ini dari sisi pajak. Konsultasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian terkait baik kepada pekerja maupun perusahaan.

“BP Tapera juga akan berkonsultasi kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam ketentuan yang ada, iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibiayakan oleh wajib pajak badan (perusahaan). Namun, hanya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dibiayakan oleh wajib pajak orang pribadi (karyawan).

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam Pasal 6 UU PPh disebutkan bahwa premi asuransi menjadi salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Dalam penjelasannya ditegaskan kembali bahwa pembayaran premi asuransi oleh pekerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Lantas, sesuai lampiran PER-16/PJ/2016, iuran JHT dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai atau karyawan menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan.

PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menyebut Tapera wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia, baik ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juni 2020 | 21:10 WIB

Kemungkinan akan mengikuti sistem bpjs tk, dimana iuran yg dibayarkan pemberi kerja akan menambah pkp sedangkan yg dibayar sendiro oleh karyawan bisa menjadi pengurang

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra