ADMINISTRASI PAJAK

Terkait Coretax, DJP Ingin ‘Pajak Terjadi Begitu Saja’ bagi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:14 WIB
Terkait Coretax, DJP Ingin ‘Pajak Terjadi Begitu Saja’ bagi Masyarakat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ingin membangun natural digital tax system. Rencana ini merupakan bagian dari strategi tranformasi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dalam natural digital tax system, sistem administrasi akan berjalan mulus (seamless) serta terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat wajib pajak sehari-hari.

“Terintegrasi dan seamless sesuai dengan aktivitas ekonomi wajib pajak. Jadi wajib pajak itu enggak terasa di dalam kehidupannya itu sebetulnya sudah ter-capture kewajiban perpajakan. Istilah kerennya tax just happens [pajak terjadi begitu saja],” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk mewujudkan skema tersebut, setidaknya ada 3 langkah yang menjadi strategi DJP. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital. Kedua, membangun sistem yang terbuka sehingga data dapat masuk dari mana saja. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan DJP atas data dan informasi.

Ketiga, membangun digital auto regulated system. Dengan digital auto regulated system, tercipta ekosistem yang bisa menyediakan pelayanan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan secara otomatis dan tepat.

Proses bisnis itu juga akan dikombinasikan dengan transformasi pada bidang teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia, serta kebijakan dan regulasi. Dalam konteks kebijakan dan regulasi, misalnya, ada data and knowledge driven.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Terkait dengan upaya pembangunan natural digital tax system, DJP juga tengah membangun coretax administration system (CTAS). CTAS nantinya bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. Data-data itu digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem … untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?