ADMINISTRASI PAJAK

Terkait Coretax, DJP Ingin ‘Pajak Terjadi Begitu Saja’ bagi Masyarakat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:14 WIB
Terkait Coretax, DJP Ingin ‘Pajak Terjadi Begitu Saja’ bagi Masyarakat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) ingin membangun natural digital tax system. Rencana ini merupakan bagian dari strategi tranformasi digital.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dalam natural digital tax system, sistem administrasi akan berjalan mulus (seamless) serta terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat wajib pajak sehari-hari.

“Terintegrasi dan seamless sesuai dengan aktivitas ekonomi wajib pajak. Jadi wajib pajak itu enggak terasa di dalam kehidupannya itu sebetulnya sudah ter-capture kewajiban perpajakan. Istilah kerennya tax just happens [pajak terjadi begitu saja],” ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Untuk mewujudkan skema tersebut, setidaknya ada 3 langkah yang menjadi strategi DJP. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital. Kedua, membangun sistem yang terbuka sehingga data dapat masuk dari mana saja. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan DJP atas data dan informasi.

Ketiga, membangun digital auto regulated system. Dengan digital auto regulated system, tercipta ekosistem yang bisa menyediakan pelayanan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan secara otomatis dan tepat.

Proses bisnis itu juga akan dikombinasikan dengan transformasi pada bidang teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia, serta kebijakan dan regulasi. Dalam konteks kebijakan dan regulasi, misalnya, ada data and knowledge driven.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Terkait dengan upaya pembangunan natural digital tax system, DJP juga tengah membangun coretax administration system (CTAS). CTAS nantinya bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. Data-data itu digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem … untuk meningkatkan services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global