KABUPATEN BOGOR

Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:31 WIB
Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

BOGOR, DDTCNews – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat penunggak pajak berhasil terjaring razia operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di Jalan Raya Leuwiliang, Selasa (16/5). Razia tersebut dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kepolisian Sektor wilayah V yang mencakup Polsek Leuwiliang, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bogor M Sofian mengatakan razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-14.00 WIB telah menjaring 39 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat yang terbukti belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terjaring razia langsung melakukan pembayaran pajak di tempat razia,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sofian menambahkan setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor dan telah melewati batas pembayaran pajak yang telah ditentukan, akan dikenakan denda perbulannya sebesar 2%. Berbeda dengan dulu, yang jika telat satu hari, satu bulan atau beberapa bulan langsung dikenakan denda 24%.

Dengan diadakannya razia rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi untuk membayar pajak, karena penerimaan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah untuk digunakan sebagai pembangunan daerah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam pojoksatu.id, salah seorang supir angkutan perkotaan trayek Jasinga-Bubulak Imam (45) mengungkapkan merasa sangat terbantu dengan adanya razia pajak tersebut. Sebab, pembayaran pajak bisa langsung dibayarkan di tempat razia.

“Razia ini bagus, saya jadi merasa terbantu. Jadi tidak perlu repot lagi untuk datang dan mengantri dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN