KABUPATEN BOGOR

Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 12:31 WIB
Terjaring Razia, WP 'Dipaksa' Bayar Pajak di Tempat

BOGOR, DDTCNews – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat penunggak pajak berhasil terjaring razia operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di Jalan Raya Leuwiliang, Selasa (16/5). Razia tersebut dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Kepolisian Sektor wilayah V yang mencakup Polsek Leuwiliang, Nanggung, Cigudeg dan Jasinga.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bogor M Sofian mengatakan razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-14.00 WIB telah menjaring 39 unit kendaraan roda dua dan 17 unit kendaraan roda empat yang terbukti belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang terjaring razia langsung melakukan pembayaran pajak di tempat razia,” ujarnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sofian menambahkan setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor dan telah melewati batas pembayaran pajak yang telah ditentukan, akan dikenakan denda perbulannya sebesar 2%. Berbeda dengan dulu, yang jika telat satu hari, satu bulan atau beberapa bulan langsung dikenakan denda 24%.

Dengan diadakannya razia rutin ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan semakin tinggi untuk membayar pajak, karena penerimaan pajak tersebut akan langsung masuk ke kas daerah untuk digunakan sebagai pembangunan daerah.

Sementara itu, seperti dilansir dalam pojoksatu.id, salah seorang supir angkutan perkotaan trayek Jasinga-Bubulak Imam (45) mengungkapkan merasa sangat terbantu dengan adanya razia pajak tersebut. Sebab, pembayaran pajak bisa langsung dibayarkan di tempat razia.

“Razia ini bagus, saya jadi merasa terbantu. Jadi tidak perlu repot lagi untuk datang dan mengantri dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari