PENGAWASAN PAJAK

Terima SP2DK? DJP: Bukan Tagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:20 WIB
Terima SP2DK? DJP: Bukan Tagihan Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam segmen Penyuluh Menjawab tayangan Podcast Cermati DJP, Selasa (11/10/2022). (Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak ditujukan untuk menagih pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan SP2DK merupakan surat permintaan penjelasan kepada wajib pajak. SP2DK bukanlah ketetapan pajak layaknya Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

“Ini adalah surat permintaan penjelasan. Ya dijelaskan saja. Ini bukan tagihan pajak,” ujarnya dalam segmen Penyuluh Menjawab tayangan Podcast Cermati DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Oleh karena itu, Arif meminta wajib pajak untuk tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK dari DJP. SP2DK hanya ditujukan untuk meminta klarifikasi. Terbitnya SP2DK sebagai konsekuensi dari sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut self-assessment system.

Dengan self-assessment system, otoritas memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Sejalan dengan pemberian kepercayaan tersebut, DJP perlu melakukan pengawasan terhadap data yang telah dilaporkan wajib pajak. Pengawasan dilakukan melalui persandingan data. Terlebih, melalui SPT, wajib pajak telah melaporkan penghasilan, pajak, harta, dan utang.

“Kita menyandingkan [data dalam SPT] dengan data yang lain dalam rangka pengawasan dan pembinaan ke wajib pajak,” imbuh Arif.

Data disandingkan dengan data-data lainnya, baik yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) maupun dari wajib pajak sendiri. Dari situ, SP2DK akan diterbitkan DJP jika ditemukan data yang tidak sesuai.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

“Ingat juga, jangka waktu 14 hari [untuk memberi tanggapan atas SP2DK],” kata Arif.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan adanya SP2DK justru menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan terkait dengan data dan informasi yang diterima DJP.

“Ini sebuah kesempatan yang jangan disia-siakan. Kalau dapat SP2DK, ingat, dalam jangka waktu 14 hari silakan berikan tanggapan. Jadi, jangan takut dan jangan cemas kalau mendapatkan SP2DK,” kata Dian. (Fauzara/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’