KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Terima Pengajuan PKP Berisiko Rendah, KPP Cek Proses Bisnis Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 12:30 WIB
Terima Pengajuan PKP Berisiko Rendah, KPP Cek Proses Bisnis Perusahaan

Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung di lokasi usaha wajib pajak pemohon pengukuhan PKP berisiko rendah. (foto: DJP)

LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Penyuluh Pajak dari KPP Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak. Wajib pajak yang bersangkutan sebelumnya telah mengajukan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, Oktober 2022 lalu.

Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan penetapan PKP berisiko rendah, sekaligus mengecek proses bisnis yang sedang berjalan. Sebelumnya, wajib pajak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

"Kami ingin memastikan lokasi usaha wajib pajak dan untuk mengetahui proses bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak," ujar Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung Ria Prasetyanti, dilansir pajak.go.id, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam kesempatan tersebut, Ria lantas memberikan penjelasan mengenai penetapan PKP berisiko rendah. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pasal 3 ayat (1) huruf e PER-04/PJ/2021 menyebutkan bahwa salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah PKP berupa pabrikan atau produsen selain jenis PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Proses penelitian atas permohonan wajib pajak dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan PKP Berisiko Rendah disetujui, KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) sebagai PKP Berisiko Rendah. Setelah itu, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Perlu dicatat, keputusan penetapan PKP berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku apabila terhadap PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Status PKP berisiko rendah juga batal apabila atas PKP dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksana diketahui bahwa PKP tidak menjalankan skema KIK tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?