PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terima Email Ditjen Pajak Soal PPS? Abaikan Jika Sudah Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:14 WIB
Terima Email Ditjen Pajak Soal PPS? Abaikan Jika Sudah Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengabaikan pesan yang dikirim Ditjen Pajak (DJP) melalui email terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Jelang akhir Juni 2022, DJP kembali menyampaikan ajakan untuk memanfaatkan program yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut. Ajakan itu disampaikan melalui email bertajuk PPS Tinggal Sebentar Lagi. Ikuti PPS Banyak Manfaatnya.

“Dalam hal Saudara sudah mengungkapkan seluruh harta ke dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, kami mengucapkan terima kasih dan pesan ini dapat diabaikan,” bunyi pesan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui email tersebut.

Baca Juga:
PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Dalam email tersebut, DJP menjelaskan pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan PPS. Program berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua skema kebijakan pada PPS. Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

Sementara kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

DJP menegaskan wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapat sejumlah manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi serta tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.

Kemudian, data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak.

Oleh karena itulah, DJP mengimbau wajib pajak berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi. Simak pula ‘Dirjen Pajak Pastikan Tidak Periksa WP Jika Begini Saat Ikut PPS’.

“Keikutsertaan Saudara dalam program ini akan membantu pemulihan ekonomi nasional sekaligus penyempurnaan basis data perpajakan. Terima kasih,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit