KEPATUHAN PAJAK

Terima Data Rekening Wajib Pajak, DJP Optimalkan Pengawasan Kepatuhan

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Terima Data Rekening Wajib Pajak, DJP Optimalkan Pengawasan Kepatuhan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah menerima data dari berbagai pihak sebagai basis dalam melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan.

"Ini adalah tindak lanjut dari UU Akses Informasi untuk Tujuan Perpajakan. Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya secara periodik baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Suryo, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada tahun ini, tercatat sudah 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP. Adapun ILAP yang menyampaikan data kepada DJP tercatat sudah sebanyak 69 instansi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Suryo mengatakan, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya.

Data saldo tersebut dicocokkan dengan data harta dalam SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak guna mengawasi kepatuhan material wajib pajak dalam membayar pajak. "Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau 2 tahun," ujar Suryo.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada era perbaikan kondisi usaha seperti saat ini, Suryo mengatakan DJP akan berfokus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan wajib pajak.

Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak sebelumnya. "Akan kami uji, alat ujinya adalah data dan informasi tadi," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN