FILIPINA

Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 10:30 WIB
Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Ilustrasi. Foto udara menunjukkan lalu lintas minimal di bundaran Kota Quezon, selama berlangsungnya penguncian dua minggu menyusul tingginya kasus positif virus corona (COVID-19), di Metro Manila, Filipina, Senin (9/8/2021). Gambar diambil menggunakan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Adrian Portugal/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Restoran Filipina meminta pemerintah untuk menyediakan insentif pajak seiring dengan diberlakukannya kebijakan lockdown yang menekan dunia usaha.

Presiden Asosiasi Restoran Filipina Eric Teng mengatakan pemerintah harus memberikan bantuan untuk menutup kerugian yang dialami pelaku usaha, termasuk dari sisi pajak, menyusul penerapan lockdown dalam penanganan Covid-19.

"Ketika kami hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 10%, kami harus mendapat diskon 90% [dari] pajak kami atau izin atau biaya lainnya. Kalau kami [beroperasi] 50%, kami juga harus didukung setengahnya," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Teng menuturkan pemerintah tengah merancang kebijakan lockdown dalam lingkup yang lebih kecil. Namun, pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha restoran ketika menyusun ketentuan aktivitas ekonomi masyarakat selama lockdown tersebut.

Walaupun belum diputuskan, ia meyakini restoran akan termasuk dalam kategori tempat usaha yang harus ditutup sementara.

Departemen Perdagangan dan Perindustrian mencatat terdapat lebih dari 2 juta orang yang bekerja pada bisnis restoran pada 2019. Menurut Teng, jutaan pekerja tersebut telah terdampak oleh pandemi Covid-19 karena semua kegiatan bisnis restoran harus tutup.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dia meminta pemerintah memberikan keringanan, insentif pajak, program perbaikan sosial, serta program perbaikan bisnis yang belum pernah ditawarkan kepada sektor usaha restoran.

"Insentif bisnis akan memberi mereka ruang yang lebih besar untuk beroperasi setelah mayoritas karyawan divaksinasi," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Selain itu, Teng mengusulkan apabila suatu perusahaan hanya diperbolehkan beroperasi 10%-50% dari kapasitas maka pemerintah perlu memberikan kelonggaran agar tidak harus membayar pajaknya secara penuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak