FILIPINA

Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Dian Kurniati | Selasa, 14 September 2021 | 10:30 WIB
Terdampak Lockdown, Pengusaha Harapkan Diskon Pajak Jumbo

Ilustrasi. Foto udara menunjukkan lalu lintas minimal di bundaran Kota Quezon, selama berlangsungnya penguncian dua minggu menyusul tingginya kasus positif virus corona (COVID-19), di Metro Manila, Filipina, Senin (9/8/2021). Gambar diambil menggunakan drone. ANTARA FOTO/REUTERS/Adrian Portugal/WSJ/djo

MANILA, DDTCNews - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Restoran Filipina meminta pemerintah untuk menyediakan insentif pajak seiring dengan diberlakukannya kebijakan lockdown yang menekan dunia usaha.

Presiden Asosiasi Restoran Filipina Eric Teng mengatakan pemerintah harus memberikan bantuan untuk menutup kerugian yang dialami pelaku usaha, termasuk dari sisi pajak, menyusul penerapan lockdown dalam penanganan Covid-19.

"Ketika kami hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas 10%, kami harus mendapat diskon 90% [dari] pajak kami atau izin atau biaya lainnya. Kalau kami [beroperasi] 50%, kami juga harus didukung setengahnya," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Teng menuturkan pemerintah tengah merancang kebijakan lockdown dalam lingkup yang lebih kecil. Namun, pemerintah tidak melibatkan pelaku usaha restoran ketika menyusun ketentuan aktivitas ekonomi masyarakat selama lockdown tersebut.

Walaupun belum diputuskan, ia meyakini restoran akan termasuk dalam kategori tempat usaha yang harus ditutup sementara.

Departemen Perdagangan dan Perindustrian mencatat terdapat lebih dari 2 juta orang yang bekerja pada bisnis restoran pada 2019. Menurut Teng, jutaan pekerja tersebut telah terdampak oleh pandemi Covid-19 karena semua kegiatan bisnis restoran harus tutup.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Dia meminta pemerintah memberikan keringanan, insentif pajak, program perbaikan sosial, serta program perbaikan bisnis yang belum pernah ditawarkan kepada sektor usaha restoran.

"Insentif bisnis akan memberi mereka ruang yang lebih besar untuk beroperasi setelah mayoritas karyawan divaksinasi," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Selain itu, Teng mengusulkan apabila suatu perusahaan hanya diperbolehkan beroperasi 10%-50% dari kapasitas maka pemerintah perlu memberikan kelonggaran agar tidak harus membayar pajaknya secara penuh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat