KOTA MANADO

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 11:06 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan.

Terdakwa berinisial TJT, selaku komisaris perusahaan pengembang properti PT JSP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan nihil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal dari fakta di persidangan, terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,8 miliar. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menanggapi putusan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat mengatakan penegakan hukum tindak pidana perpajakan menjadi peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Dodik menegaskan Ditjen Pajak (DJP) bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bagi DJP, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, sambungnya, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” imbuh Dodik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra