KOTA MANADO

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 11:06 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan.

Terdakwa berinisial TJT, selaku komisaris perusahaan pengembang properti PT JSP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan nihil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal dari fakta di persidangan, terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,8 miliar. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Menanggapi putusan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat mengatakan penegakan hukum tindak pidana perpajakan menjadi peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Dodik menegaskan Ditjen Pajak (DJP) bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Bagi DJP, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, sambungnya, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” imbuh Dodik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI