KOTA MANADO

Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 11:06 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara & Denda Rp7,6 Miliar

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp7,6 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan.

Terdakwa berinisial TJT, selaku komisaris perusahaan pengembang properti PT JSP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan nihil atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Padahal dari fakta di persidangan, terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya. Tindakan ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,8 miliar. Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menanggapi putusan itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dodik Samsu Hidayat mengatakan penegakan hukum tindak pidana perpajakan menjadi peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Dodik menegaskan Ditjen Pajak (DJP) bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang selama ini sudah patuh serta efek jera kepada para pengemplang pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bagi DJP, memidanakan wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, sambungnya, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara,” imbuh Dodik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja