KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai fasilitas untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan dan terhindar dari risiko pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan SP2DK tidak serta merta terbit dan dikirim kepada wajib pajak. Dia menjelaskan proses diawali dengan kegiatan pengawasan melalui penelitian atas kepatuhan wajib pajak. Jika fiskus membutuhkan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki maka dapat diterbitkan SP2DK kepada wajib pajak.

"Jadi, ini bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh KPP dan diawali dengan penelitian atas kepatuhan pembayaran dan laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika dari penelitian tersebut masih ada aspek perlu diklarifikasi maka bisa diterbitkan SP2DK," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Wajib pajak diimbau agar kooperatif saat SP2DK dikirim. Menurutnya, terbitnya SP2DK merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika ada kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

John menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mendapatkan SP2DK dari otoritas. Pertama, sebagai kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rezim self assessment.

Kedua, dapat terhindar dari potensi dilakukan pemeriksaan sebagai lanjutan dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Oleh karena itu, SP2DK dapat berjalan efektif sebagai alat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti yang terjadi dalam pemeriksaan pajak.

Dengan instrumen ini, sambungnya, wajib pajak dan DJP akan sama-sama diuntungkan. Pasalnya, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi untuk otoritas dapat ditekan dengan penyelesaian melalui LHP2DK tanpa usulan pemeriksaan atau dilakukan pemeriksaan bukti awal permulaan (Bukper).

"Sehingga LHP2DK tanpa ada usulan pemeriksaan dan bukper, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak seperti menghemat waktu dan tenaga apabila hal tersebut dapat diselesaikan dalam tahap SP2DK," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN