KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:25 WIB
Terbitkan SP2DK, DJP Harapkan Respons Seperti Ini dari Wajib Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak memanfaatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai fasilitas untuk memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan dan terhindar dari risiko pemeriksaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan SP2DK tidak serta merta terbit dan dikirim kepada wajib pajak. Dia menjelaskan proses diawali dengan kegiatan pengawasan melalui penelitian atas kepatuhan wajib pajak. Jika fiskus membutuhkan klarifikasi atas data dan informasi yang dimiliki maka dapat diterbitkan SP2DK kepada wajib pajak.

"Jadi, ini bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh KPP dan diawali dengan penelitian atas kepatuhan pembayaran dan laporan yang disampaikan wajib pajak. Jika dari penelitian tersebut masih ada aspek perlu diklarifikasi maka bisa diterbitkan SP2DK," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak diimbau agar kooperatif saat SP2DK dikirim. Menurutnya, terbitnya SP2DK merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan memperbaiki pelaksanaan kewajiban perpajakan jika ada kesalahan atau kelalaian saat penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

John menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak jika mendapatkan SP2DK dari otoritas. Pertama, sebagai kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rezim self assessment.

Kedua, dapat terhindar dari potensi dilakukan pemeriksaan sebagai lanjutan dari laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Oleh karena itu, SP2DK dapat berjalan efektif sebagai alat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa memberikan beban tambahan seperti yang terjadi dalam pemeriksaan pajak.

Dengan instrumen ini, sambungnya, wajib pajak dan DJP akan sama-sama diuntungkan. Pasalnya, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi untuk otoritas dapat ditekan dengan penyelesaian melalui LHP2DK tanpa usulan pemeriksaan atau dilakukan pemeriksaan bukti awal permulaan (Bukper).

"Sehingga LHP2DK tanpa ada usulan pemeriksaan dan bukper, banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak seperti menghemat waktu dan tenaga apabila hal tersebut dapat diselesaikan dalam tahap SP2DK," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?