Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup duit senilai Rp7,8 triliun dan US$124,1 juta dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan SBN khusus PPS ditawarkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. SBN khusus PPS tersebut ditawarkan sejak Februari 2023.
"Karena mulainya dari 2022 sampai sekarang, pemerintah rutin sebulan sekali terbitkan SUN dan SBSN khusus PPS," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Arif menuturkan PPS telah diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih.
Peserta PPS wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya jika ingin terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.
Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.
Arif menyebut SBN khusus PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023. Dia pun mengimbau peserta PPS untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.
"Perhatikan waktu waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif.
PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.