PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup duit senilai Rp7,8 triliun dan US$124,1 juta dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan SBN khusus PPS ditawarkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. SBN khusus PPS tersebut ditawarkan sejak Februari 2023.

"Karena mulainya dari 2022 sampai sekarang, pemerintah rutin sebulan sekali terbitkan SUN dan SBSN khusus PPS," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Arif menuturkan PPS telah diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih.

Peserta PPS wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya jika ingin terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Arif menyebut SBN khusus PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Jadwal Penerbitan SBN Khusus PPS

Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023. Dia pun mengimbau peserta PPS untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.

"Perhatikan waktu waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP