PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup duit senilai Rp7,8 triliun dan US$124,1 juta dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan SBN khusus PPS ditawarkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. SBN khusus PPS tersebut ditawarkan sejak Februari 2023.

"Karena mulainya dari 2022 sampai sekarang, pemerintah rutin sebulan sekali terbitkan SUN dan SBSN khusus PPS," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Arif menuturkan PPS telah diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih.

Peserta PPS wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya jika ingin terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Arif menyebut SBN khusus PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Jadwal Penerbitan SBN Khusus PPS

Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023. Dia pun mengimbau peserta PPS untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.

"Perhatikan waktu waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak