KOTA MALANG

Terbitkan Perda, Begini Ketentuan Terbaru Pajak Daerah di Kota Malang

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Februari 2024 | 12:30 WIB
Terbitkan Perda, Begini Ketentuan Terbaru Pajak Daerah di Kota Malang

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 4/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah dimuat dalam 1 peraturan daerah.

“…serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, Perda Kota Malang 4/2023 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi. Berikut perinciannya:

  • 0,055% untuk NJOP sampai dengan Rp1,5 miliar;
  • 0,112% untuk NJOP di atas Rp1,5 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,145% untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp100 miliar;
  • 0,167% untuk NJOP di atas Rp 100 miliar;
  • 0,0275% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan lahan produksi ternak.

Selain itu, Pemkot Kota Malang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.

Merujuk Pasal 27 Perda Kota Surabaya 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 50% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Kota Malang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.

Sebagai informasi, Perda Kota Malang 4/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuan pajaknya baru mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN