Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No. 4/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengamanatkan agar ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah dimuat dalam 1 peraturan daerah.
“…serta tarif pajak daerah dan retribusi daerah, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Jumat (23/2/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kota Malang 4/2023 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi. Berikut perinciannya:
Selain itu, Pemkot Kota Malang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang ramah lingkungan dan/atau merupakan bangunan atau lingkungan cagar budaya.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.
Merujuk Pasal 27 Perda Kota Surabaya 7/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 20%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Pemkot Kota Malang memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak sarang burung walet.
Sebagai informasi, Perda Kota Malang 4/2023 berlaku mulai 1 Januari 2024. Khusus untuk opsen PKB dan opsen BBNKB, ketentuan pajaknya baru mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.