PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 14:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif berinisial SP beserta barang bukti tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Tersangka SP ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui perusahaan miliknya, yaitu PT SST. SP melalui perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak fiktif dengan cara mengalihkan faktur pajak atas penjualan ke orang pribadi non-PKP kepada pihak lain.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh SP selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp8,7 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam penyerahan tersangka SP kepada Kejari Cimahi, penyidik Kantor Pusat DJP turut melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejari Cimahi.

Langkah DJP menindak pelaku tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Baru-baru ini, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mia 04 Desember 2021 | 04:04 WIB

perlu di ketahui terdakwa steve posumah /SP itu korban dari tatang /cacang yang mana cacang ternyata mafia pajak . cek saja rekening bank bapak steve posumah lihat saja aset nya juga cuma motor itu juga blm lunas2 ,, harus nya korban itu di lindungi, saran saya kepada ibu sri mulyani /presiden agar pekerja tidak di bodohi atasan (lakukan pembelajaran tentang perpajakan di sma & smk) jadi tidak terjadi seperti ini... dan juga untuk notaris jngan asal2 an buat pendirian akta perusahaan,, masak org nya gak ada bisa nama nya ada di akta,, selidiki juga amelia yg kerja juga dengan pak tatang... bukan amelia pacar nya tatang,, harus nya penyidik bisa lihat kondisi keuangan steve posumah rumah juga ngontrak, selama kerja juga gajih sering di potong sama pak tatang.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini