PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 14:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif berinisial SP beserta barang bukti tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Tersangka SP ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui perusahaan miliknya, yaitu PT SST. SP melalui perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak fiktif dengan cara mengalihkan faktur pajak atas penjualan ke orang pribadi non-PKP kepada pihak lain.

"Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh SP selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp8,7 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam penyerahan tersangka SP kepada Kejari Cimahi, penyidik Kantor Pusat DJP turut melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejari Cimahi.

Langkah DJP menindak pelaku tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Baru-baru ini, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mia 04 Desember 2021 | 04:04 WIB

perlu di ketahui terdakwa steve posumah /SP itu korban dari tatang /cacang yang mana cacang ternyata mafia pajak . cek saja rekening bank bapak steve posumah lihat saja aset nya juga cuma motor itu juga blm lunas2 ,, harus nya korban itu di lindungi, saran saya kepada ibu sri mulyani /presiden agar pekerja tidak di bodohi atasan (lakukan pembelajaran tentang perpajakan di sma & smk) jadi tidak terjadi seperti ini... dan juga untuk notaris jngan asal2 an buat pendirian akta perusahaan,, masak org nya gak ada bisa nama nya ada di akta,, selidiki juga amelia yg kerja juga dengan pak tatang... bukan amelia pacar nya tatang,, harus nya penyidik bisa lihat kondisi keuangan steve posumah rumah juga ngontrak, selama kerja juga gajih sering di potong sama pak tatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?