PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 19 April 2021 | 13:15 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif dan barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Tersangka dengan inisial AA ditengarai telah memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,62 miliar. Tindak pidana dilakukan oleh AA pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.

"AA bersama Heru Purnama Aji ... diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

AA bersama Heru Purnama Aji diduga membantu PT PEL untuk menggunakan faktur pajak fiktif serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Heru Purnama Aji tercatat telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain. AA sendiri diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 29A huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AA diduga secara sengaja bersama dengan pihak lain melakukan, turut melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana pajak dengan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong atas penyerahan BKP dan menggunakan faktur pajak fiktif.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Akibat perbuatannya, AA terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2—4 kali pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dalam proses penegakan hukum itu, kanwil menggandeng Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak," sebut kanwil.

Langkah DJP dalam menindak perbuatan pidana perpajakan tersebut diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada siapapun yang berniat curang dalam melaporkan dan menyetorkan pajaknya kepada negara.

Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN