SE-46/PJ/2020

Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PP 23/2018 terkait dengan pajak penghasilan (PPh) final.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam SE-46/PJ/2020. Pasalnya, meskipun sudah ada PMK 99/2018, otoritas pajak perlu memberikan penjelasan, penegasan, penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018.

“Dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penegasan dan petunjuk mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran dirjen pajak tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan terkait dengan wajib pajak dan jenis penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Ada pula penegasan mengenai cara penyampaian pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Kemudian, ada pula perlakuan PPh bagi wajib pajak badan tertentu berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma.

SE-46/PJ/2020 juga menjabarkan ketentuan yang belum diatur secara detail dalam PP 23/2018 dan PMK 99/2018. Ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Dijelaskan pula ketentuan mengenai perlakuan PPh bagi wajib pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Ada pula penjelasan tentang perlakuan atas PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang telah dipotong/dipungut atau disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat keterangan.

Beleid ini juga memerinci ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 dan juga menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh

Selain itu, ada pula penegasan lain seperti kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), cara penyetoran, serta perlakuan atas transaksi objek PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang terlanjur dipotong/dipungut berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain.

Adapun beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beled ini akan sekaligus mencabut SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 16:22 WIB

Melalui SE-46/PJ/2020 akan memberikan penjelasan, penegasan, dan penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018 serta mengatur ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 sehingga terdapat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 16:45 WIB LAYANAN PAJAK

Perhatian! Semua Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara di Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit