SE-46/PJ/2020

Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PP 23/2018 terkait dengan pajak penghasilan (PPh) final.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam SE-46/PJ/2020. Pasalnya, meskipun sudah ada PMK 99/2018, otoritas pajak perlu memberikan penjelasan, penegasan, penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018.

“Dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penegasan dan petunjuk mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran dirjen pajak tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan terkait dengan wajib pajak dan jenis penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Ada pula penegasan mengenai cara penyampaian pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Kemudian, ada pula perlakuan PPh bagi wajib pajak badan tertentu berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma.

SE-46/PJ/2020 juga menjabarkan ketentuan yang belum diatur secara detail dalam PP 23/2018 dan PMK 99/2018. Ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Dijelaskan pula ketentuan mengenai perlakuan PPh bagi wajib pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ada pula penjelasan tentang perlakuan atas PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang telah dipotong/dipungut atau disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat keterangan.

Beleid ini juga memerinci ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 dan juga menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh

Selain itu, ada pula penegasan lain seperti kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), cara penyetoran, serta perlakuan atas transaksi objek PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang terlanjur dipotong/dipungut berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain.

Adapun beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beled ini akan sekaligus mencabut SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 16:22 WIB

Melalui SE-46/PJ/2020 akan memberikan penjelasan, penegasan, dan penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018 serta mengatur ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 sehingga terdapat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029