PMK 172/2023

Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2024 | 11:05 WIB
Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

PMK 172/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan baru terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 172/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 172/2023 adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.

“… perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Menurut otoritas 3 PMK yang sudah ada masih belum menampung kebutuhan tersebut sehingga perlu diganti. Adapun ketiga PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pascaberlakunya PMK 172/2023 antara lain:

  • PMK 213/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;
  • PMK 49/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan
  • PMK 22/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Selain itu, terbitnya PMK 172/2023 untuk melaksanakan sejumlah pasal pada beberapa produk hukum. Pertama, Pasal 44E ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, Pasal 2 UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) s.t.d.t.d UU HPP. Ketiga, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Keempat, Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Adapun PMK 172/2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2023.

Secara umum, PMK 172/2023 terdiri atas 75 Pasal dalam 11 Bab. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II HUBUNGAN ISTIMEWA (Pasal 2)

BAB III PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

  • Bagian Kesatu: Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
    Paragraf 1: Pedoman Umum (Pasal 4)
    Paragraf 2: Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi (Pasal 5)
    Paragraf 3: Analisis Industri (Pasal 6)
    Paragraf 4: Analisis atas Kondisi Transaksi (Pasal 7)
    Paragraf 5: Analisis Kesebandingan (Pasal 8)
    Paragraf 6: Metode Penentuan Harga Transfer (Pasal 9)
    Paragraf 7: Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar (Pasal 10—Pasal 12)
    Paragraf 8: Tahapan Pendahuluan (Pasal 13 dan Pasal 14)
  • Bagian Ketiga Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas Wajib Pajak Dalam Negeri yang Memenuhi Ketentuan Sebagai Bentuk Usaha Tetap (Pasal 15)

BAB IV DOKUMENTASI PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (Pasal 16-Pasal 35)

BABV PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (Pasal 36—Pasal 39)

BAB VI PENYESUAIAN KETERKAITAN (Pasal 40)

BAB VII PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA

  • Bagian Kesatu: Pengajuan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 41 dan Pasal 42)
  • Bagian Kedua: Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 43—Pasal 51)
  • Bagian Ketiga: Pencabutan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Pasal 52)
  • Bagian Keempat: Tindak Lanjut Persetujuan Bersama (Pasal 53—Pasal 54)

BAB VIII KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

  • Bagian Kesatu: Tata Cara Penyampaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 55—Pasal 58)
  • Bagian Kedua: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer
    Paragraf 1: Pengujian Material Penyelesaian Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 59)
    Paragraf 2: Perundingan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 60—Pasal 62)
  • Bagian Ketiga: Tata Cara Pencabutan Permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 63—Pasal 65)
  • Bagian Keempat: Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 66  dan Pasal 67)
  • Bagian Kelima: Tata Cara Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer
    Paragraf 1: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Melakukan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 68)
    Paragraf 2: Peninjauan Kembali Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 69)
    Paragraf 3: Pembatalan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 70)
  • Bagian Keenam: Tata Cara Pembaruan Kesepakatan Harga Transfer (Pasal 71)

BAB IX PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN (Pasal 72)

BABX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 73)

BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 74 dan Pasal 75) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 06 September 2024 | 16:50 WIB ANALISIS PAJAK

Kewajaran Bunga Pinjaman Afiliasi: Relevansi Obligasi dan Pinjaman

Jumat, 06 September 2024 | 10:12 WIB ANALISIS PAJAK

Mengelola Risiko Kurs dalam Penetapan Harga Transfer

Kamis, 05 September 2024 | 09:53 WIB ANALISIS PAJAK

Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN