PMK 172/2023.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan baru terkait dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 172/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 172/2023 adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa.
“… perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Menurut otoritas 3 PMK yang sudah ada masih belum menampung kebutuhan tersebut sehingga perlu diganti. Adapun ketiga PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pascaberlakunya PMK 172/2023 antara lain:
Selain itu, terbitnya PMK 172/2023 untuk melaksanakan sejumlah pasal pada beberapa produk hukum. Pertama, Pasal 44E ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kedua, Pasal 2 UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) s.t.d.t.d UU HPP. Ketiga, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Keempat, Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Adapun PMK 172/2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2023.
Secara umum, PMK 172/2023 terdiri atas 75 Pasal dalam 11 Bab. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II HUBUNGAN ISTIMEWA (Pasal 2)
BAB III PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
BAB IV DOKUMENTASI PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (Pasal 16-Pasal 35)
BABV PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (Pasal 36—Pasal 39)
BAB VI PENYESUAIAN KETERKAITAN (Pasal 40)
BAB VII PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA
BAB VIII KESEPAKATAN HARGA TRANSFER
BAB IX PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN (Pasal 72)
BABX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 73)
BAB XI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 74 dan Pasal 75) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.