ITALIA

Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Vallencia | Senin, 19 Desember 2022 | 16:00 WIB
Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews –Pemerintah Italia telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar €2,8 miliar atau setara dengan Rp46,64 triliun dari implementasi kebijakan windfall tax atas perusahaan energi sepanjang 2022.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Giancarlo Giorgetti mengatakan tambahan penerimaan pajak dari windfall tax senilai €2,8 miliar tersebut sejalan dengan proyeksi pemerintah.

"Pada 30 November, pembayaran [windfall tax] berjumlah sekitar €2,75 miliar, jumlah yang sejalan dengan perkiraan terbaru pemerintah," tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pungutan yang memicu kritik dari banyak perusahaan tersebut memiliki tarif sebesar 25% dari nilai transaksi yang dikenakan PPN. Windfall tax dikenakan terhadap perusahaan energi yang memperoleh keuntungan di atas rata-rata.

Pada mulanya, Mantan Perdana Menteri Mario Draghi memperkirakan Italia akan meraup penerimaan senilai antara €10 miliar dan €11 miliar dari windfall tax terhadap perusahaan energi yang mendapat keuntungan dari lonjakan harga minyak dan gas.

Namun, ribuan perusahaan menolak untuk membayar windfall tax. Beberapa dari mereka bahkan secara terbuka mengeluhkan pungutan tersebut. Perusahaan energi mengatakan harga energi yang tidak stabil juga menimbulkan masalah bagi bisnis mereka.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Di sisi lain, Giorgetti menyebut jatuh tempo pembayaran telah berakhir pada 30 November 2022. Akan tetapi, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan energi dengan memperpanjang waktu pembayaran hingga batas waktu 15 Desember 2022.

Pemerintah juga akan mengumpulkan €2,6 miliar melalui windfall tax pada 2023. Penghitungan windfall tax akan berdasarkan pendapatan surplus alih-alih operasi yang dikenai PPN. Gagasan tersebut saat ini sedang diproses parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja