ITALIA

Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Vallencia | Senin, 19 Desember 2022 | 16:00 WIB
Terapkan Windfall Tax, Otoritas Ini Dapat Setoran Pajak Rp46 Triliun

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews –Pemerintah Italia telah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar €2,8 miliar atau setara dengan Rp46,64 triliun dari implementasi kebijakan windfall tax atas perusahaan energi sepanjang 2022.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Giancarlo Giorgetti mengatakan tambahan penerimaan pajak dari windfall tax senilai €2,8 miliar tersebut sejalan dengan proyeksi pemerintah.

"Pada 30 November, pembayaran [windfall tax] berjumlah sekitar €2,75 miliar, jumlah yang sejalan dengan perkiraan terbaru pemerintah," tuturnya seperti dilansir finance.yahoo.com, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, pungutan yang memicu kritik dari banyak perusahaan tersebut memiliki tarif sebesar 25% dari nilai transaksi yang dikenakan PPN. Windfall tax dikenakan terhadap perusahaan energi yang memperoleh keuntungan di atas rata-rata.

Pada mulanya, Mantan Perdana Menteri Mario Draghi memperkirakan Italia akan meraup penerimaan senilai antara €10 miliar dan €11 miliar dari windfall tax terhadap perusahaan energi yang mendapat keuntungan dari lonjakan harga minyak dan gas.

Namun, ribuan perusahaan menolak untuk membayar windfall tax. Beberapa dari mereka bahkan secara terbuka mengeluhkan pungutan tersebut. Perusahaan energi mengatakan harga energi yang tidak stabil juga menimbulkan masalah bagi bisnis mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Giorgetti menyebut jatuh tempo pembayaran telah berakhir pada 30 November 2022. Akan tetapi, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan energi dengan memperpanjang waktu pembayaran hingga batas waktu 15 Desember 2022.

Pemerintah juga akan mengumpulkan €2,6 miliar melalui windfall tax pada 2023. Penghitungan windfall tax akan berdasarkan pendapatan surplus alih-alih operasi yang dikenai PPN. Gagasan tersebut saat ini sedang diproses parlemen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra