PMK 196/2021

Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:30 WIB
Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan peserta skema II dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan mencantumkan nilai harta berdasarkan dengan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Untuk harta berupa kas dan setara kas, nilai yang digunakan untuk menentukan dasar pengenaan pajak adalah nilai nominal. Apabila harta yang dimaksud adalah harta selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

"Bila harga perolehan…tak diketahui, wajib pajak dapat memakai nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Bila nilai harta yang diungkapkan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020.

Untuk diketahui, kebijakan atau skema II PPS merupakan program yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih memiliki harta tersebut hingga 31 Desember 2020, dan belum mengungkap harta yang dimaksud pada SPT tahunan 2020.

Harta yang diungkapkan setelah dikurangi utang adalah harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun pajak 2020 dan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada Pasal 9 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak direpatriasi, PPh final yang akan dikenakan sebesar 18%. Bila harta bersih di luar Indonesia tersebut direpatriasi, tarif PPh final sebesar 14%. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih yang berada di dalam negeri.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas harta bersih luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, dan SBN. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan ke dalam instrumen tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang berminat untuk mengikuti kebijakan II PPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi