PMK 196/2021

Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:30 WIB
Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan peserta skema II dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan mencantumkan nilai harta berdasarkan dengan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Untuk harta berupa kas dan setara kas, nilai yang digunakan untuk menentukan dasar pengenaan pajak adalah nilai nominal. Apabila harta yang dimaksud adalah harta selain kas atau setara kas, nilai yang dicantumkan adalah harga perolehan.

"Bila harga perolehan…tak diketahui, wajib pajak dapat memakai nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 196/2021, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Bila nilai harta yang diungkapkan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan sesuai dengan tanggal pada akhir tahun pajak 2020.

Untuk diketahui, kebijakan atau skema II PPS merupakan program yang diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih memiliki harta tersebut hingga 31 Desember 2020, dan belum mengungkap harta yang dimaksud pada SPT tahunan 2020.

Harta yang diungkapkan setelah dikurangi utang adalah harta bersih yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun pajak 2020 dan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pada Pasal 9 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak direpatriasi, PPh final yang akan dikenakan sebesar 18%. Bila harta bersih di luar Indonesia tersebut direpatriasi, tarif PPh final sebesar 14%. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih yang berada di dalam negeri.

Sementara itu, tarif PPh final sebesar 12% dikenakan atas harta bersih luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor hilirisasi SDA, energi terbarukan, dan SBN. Tarif ini juga dikenakan atas harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan ke dalam instrumen tersebut.

Wajib pajak orang pribadi yang berminat untuk mengikuti kebijakan II PPS dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) secara elektronik melalui laman DJP terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai