SIPRUS

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus resmi memperpanjang batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Keputusan tersebut diteken pada 12 Maret 2021 melalui surat keputusan perihal pengukuhan pengusaha kena pajak dan mekanisme pemungutan pajak. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan digeser dari 31 Maret 2021 menjadi 30 September 2021.

"SK menetapkan batas waktu penyampaian SPT menjadi 30 September 2021 berlaku untuk beberapa kriteria penyampaian formulir pajak orang pribadi dan badan usaha," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Otoritas menyebutkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan pada 2021 tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Fasilitas administrasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memenuhi syarat tertentu.

Seperti dilansir tax-news.com, salah satu syarat memanfaatkan relaksasi administrasi pajak adalah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memiliki omzet usaha lebih dari €70.000 per tahun atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif pajak lainnya berupa relaksasi pembayaran angsuran pajak. Pemerintah mengusulkan skema pembayaran angsuran pajak diperbanyak jumlahnya untuk membantu kegiatan usaha.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Saat ini, wajib pajak memiliki fasilitas untuk melewatkan lima kali pembayaran angsuran jika belum memiliki kemampuan membayar tagihan pajak. Pemerintah membuka opsi memberikan tambahan menjadi 10 kali periode angsuran pajak yang bisa dilewatkan wajib pajak.

Pemerintah mengajukan proposal relaksasi angsuran pajak hanya pada periode Covid-19 yakni kewajiban pembayaran cicilan pada tahun fiskal 2020. Pelaku usaha diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan penundaan pembayaran pajak terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?