AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 10:00 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Sejalan dengan permintaan parlemen dan publik, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akhirnya memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari 15 April 2021 menjadi 17 Mei 2021.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi masyarakat sehingga IRS kembali memutuskan untuk melonggarkan aturan tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.

"Meski terdapat jatuh tempo baru, kami tetap meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT segera mungkin, terutama bagi wajib pajak yang akan mengajukan pengembalian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

IRS menerangkan tidak akan ada denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang lapor SPT setelah 15 April 2021. Denda atau bunga hanya dikenakan bagi mereka yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo baru, yaitu 17 Mei 2021.

Otoritas pajak menambahkan pelonggaran pelaporan SPT ini berlaku untuk seluruh jenis wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

IRS juga memberikan membuka ruang bagi wajib pajak orang pribadi yang memerlukan waktu lebih lama dari jatuh tempo 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan menggunakan form 4868.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Form 4868 memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT hingga 15 Oktober 2021. Namun, perpanjangan waktu pelaporan ini tidak memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Pajak harus dibayar sebelum 17 Mei 2021," tulis IRS.

Setelah disampaikannya pengumuman ini, IRS juga akan membuat panduan khusus mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan pascaperpanjangan jatuh tempo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII