AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 10:00 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Sejalan dengan permintaan parlemen dan publik, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akhirnya memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari 15 April 2021 menjadi 17 Mei 2021.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi masyarakat sehingga IRS kembali memutuskan untuk melonggarkan aturan tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.

"Meski terdapat jatuh tempo baru, kami tetap meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT segera mungkin, terutama bagi wajib pajak yang akan mengajukan pengembalian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

IRS menerangkan tidak akan ada denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang lapor SPT setelah 15 April 2021. Denda atau bunga hanya dikenakan bagi mereka yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo baru, yaitu 17 Mei 2021.

Otoritas pajak menambahkan pelonggaran pelaporan SPT ini berlaku untuk seluruh jenis wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

IRS juga memberikan membuka ruang bagi wajib pajak orang pribadi yang memerlukan waktu lebih lama dari jatuh tempo 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan menggunakan form 4868.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Form 4868 memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT hingga 15 Oktober 2021. Namun, perpanjangan waktu pelaporan ini tidak memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Pajak harus dibayar sebelum 17 Mei 2021," tulis IRS.

Setelah disampaikannya pengumuman ini, IRS juga akan membuat panduan khusus mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan pascaperpanjangan jatuh tempo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?