AMERIKA SERIKAT

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 10:00 WIB
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Mei

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Sejalan dengan permintaan parlemen dan publik, otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) akhirnya memperpanjang jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dari 15 April 2021 menjadi 17 Mei 2021.

Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi masyarakat sehingga IRS kembali memutuskan untuk melonggarkan aturan tenggat waktu penyampaian SPT tahunan.

"Meski terdapat jatuh tempo baru, kami tetap meminta kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT segera mungkin, terutama bagi wajib pajak yang akan mengajukan pengembalian," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

IRS menerangkan tidak akan ada denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang lapor SPT setelah 15 April 2021. Denda atau bunga hanya dikenakan bagi mereka yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo baru, yaitu 17 Mei 2021.

Otoritas pajak menambahkan pelonggaran pelaporan SPT ini berlaku untuk seluruh jenis wajib pajak orang pribadi, termasuk wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

IRS juga memberikan membuka ruang bagi wajib pajak orang pribadi yang memerlukan waktu lebih lama dari jatuh tempo 17 Mei 2021. Untuk mendapatkan fasilitas itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan menggunakan form 4868.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Form 4868 memberikan waktu kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT hingga 15 Oktober 2021. Namun, perpanjangan waktu pelaporan ini tidak memberikan perpanjangan waktu pembayaran. Pajak harus dibayar sebelum 17 Mei 2021," tulis IRS.

Setelah disampaikannya pengumuman ini, IRS juga akan membuat panduan khusus mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan pascaperpanjangan jatuh tempo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI