KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB
Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi pajak kepada pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.

Edukasi pajak tersebut diberikan dalam pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Mei 2023.

“KPP hadir membawakan materi terkait dengan PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nanang berharap sosialisasi atau edukasi perpajakan terkait dengan PMK 197/2013 tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Definisi Pengusaha Kecil

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013, pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (PKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013 tersebut ialah tahun kalender.

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP harus memenuhi seluruh kewajiban PKP pada umumnya.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Lebih lanjut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi