KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2023 | 16:00 WIB
Temui Karyawan Hotel, Fiskus Jelaskan soal Kriteria Natura Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengunjungi Hotel Mulia Bali di Kawasan ITDC Nusa Dua Lot. 1 Benoa Kabupaten Badung Bali dalam rangka edukasi perpajakan mengenai PMK 66/2023 pada 5 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra dan Sherley Diana Thandung. Hadir pula account representative wajib pajak, yaitu Ardi Setya Pradana.

“Bagi yang menerima kenikmatan ini menjadi objek PPh. Namun, ada juga natura yang diperlakukan sebagai non-objek PPh,” kata Ramdi dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa jenis natura yang tidak termasuk dalam objek PPh. Pertama, pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Kelima, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa.

Terdapat 3 kriteria natura pemberian makanan bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang bukan objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023 antara lain makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, kupon makan dan/atau minum bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Lalu, pemberian bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

“Kami harap edukasi perpajakan ini membuat wajib pajak, utamanya bendahara dan karyawan Hotel Mulia, dapat memahami aturan-aturan terpenting terkait dengan natura seperti objek, batasan, dan pengenaan pajak natura,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra