INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

(foto: telkommetra.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anak usaha Telkom Indonesia, Telkom Metra menjadi unit bisnis yang menyediakan layanan digitalisasi pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) melalui aplikasi Telkompajakku.

Plt. Dirut Telkom Metra Roby Roediyanto mengatakan penggunaan aplikasi Telkompajakku untuk integrasi data perpajakan dilakukan bersama holding BUMN pertambangan MIND ID yang mencakup PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT. Freeport Indonesia, PT. Timah Tbk, dan PT. Bukit Asam Tbk.

Dia menyebut aplikasi Telkompajakku akan membantu wajib pajak badan BUMN tambang untuk melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif dan efisien. Menurutnya, dengan integrasi data perpajakan, proses hitung, bayar dan lapor pajak dapat dilakukan lebih transparan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan menuju digitalisasi perpajakan. Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam hal tax of compliance, selain membantu mereka agar melapor dengan tepat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Integrasi data perpajakan MIND ID lewat aplikasi Telkompajakku tidak hanya meningkatkan kadar kepatuhan pajak BUMN tambang. Integrasi data perpajakan juga akan membuat perusahaan meminimalisasi risiko pengenaan sanksi atau denda administratif karena kesalahan pelaporan pajak.

Pasalnya, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak. Pada 2019, setoran pajak sektor pertambangan mencapai Rp66,1 triliun. Kontribusi holding BUMN tambang MIND ID kepada penerimaan pajak pada 2019 mencapai Rp16,1 triliun.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan program integrasi data perpajakan menjadi sarana DJP membuat WP menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi berupa setoran pajak dapat optimal dengan adanya transparansi urusan perpajakan berbasis elektronik.

"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan. Supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia,” katanya.

Adapun Telkompajakku tidak hanya bekerja sama dengan holding BUMN tambang untuk urusan integrasi data perpajakan. Layanan Telkom Metra ini juga dimanfaatkan oleh beberapa entitas bisnis pelat merah yang berencana melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Telkompajakku dimanfaatkan oleh PT Bio Farma PT Wijaya Karya, PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Bhanda Ghara Reksa. layanan ini juga telah membantu digitalisasi perpajakan Telkom Metra hingga mendapatkan predikat wajib pajak patuh sebagai bentuk transparansi pelaporan pajak.

"Kami berharap kerjasama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN melainkan juga perusahaan swasta. Penerapan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital yang mendorong perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan aman,” kata Edi Witjara, Direktur Enterprise Business Service Telkom. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP