INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

(foto: telkommetra.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anak usaha Telkom Indonesia, Telkom Metra menjadi unit bisnis yang menyediakan layanan digitalisasi pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) melalui aplikasi Telkompajakku.

Plt. Dirut Telkom Metra Roby Roediyanto mengatakan penggunaan aplikasi Telkompajakku untuk integrasi data perpajakan dilakukan bersama holding BUMN pertambangan MIND ID yang mencakup PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT. Freeport Indonesia, PT. Timah Tbk, dan PT. Bukit Asam Tbk.

Dia menyebut aplikasi Telkompajakku akan membantu wajib pajak badan BUMN tambang untuk melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif dan efisien. Menurutnya, dengan integrasi data perpajakan, proses hitung, bayar dan lapor pajak dapat dilakukan lebih transparan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan menuju digitalisasi perpajakan. Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam hal tax of compliance, selain membantu mereka agar melapor dengan tepat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Integrasi data perpajakan MIND ID lewat aplikasi Telkompajakku tidak hanya meningkatkan kadar kepatuhan pajak BUMN tambang. Integrasi data perpajakan juga akan membuat perusahaan meminimalisasi risiko pengenaan sanksi atau denda administratif karena kesalahan pelaporan pajak.

Pasalnya, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak. Pada 2019, setoran pajak sektor pertambangan mencapai Rp66,1 triliun. Kontribusi holding BUMN tambang MIND ID kepada penerimaan pajak pada 2019 mencapai Rp16,1 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan program integrasi data perpajakan menjadi sarana DJP membuat WP menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi berupa setoran pajak dapat optimal dengan adanya transparansi urusan perpajakan berbasis elektronik.

"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan. Supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia,” katanya.

Adapun Telkompajakku tidak hanya bekerja sama dengan holding BUMN tambang untuk urusan integrasi data perpajakan. Layanan Telkom Metra ini juga dimanfaatkan oleh beberapa entitas bisnis pelat merah yang berencana melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Telkompajakku dimanfaatkan oleh PT Bio Farma PT Wijaya Karya, PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Bhanda Ghara Reksa. layanan ini juga telah membantu digitalisasi perpajakan Telkom Metra hingga mendapatkan predikat wajib pajak patuh sebagai bentuk transparansi pelaporan pajak.

"Kami berharap kerjasama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN melainkan juga perusahaan swasta. Penerapan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital yang mendorong perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan aman,” kata Edi Witjara, Direktur Enterprise Business Service Telkom. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN