INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Telkom Fasilitasi Integrasi Data Perpajakan Holding BUMN Tambang

(foto: telkommetra.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Anak usaha Telkom Indonesia, Telkom Metra menjadi unit bisnis yang menyediakan layanan digitalisasi pajak bagi badan usaha milik negara (BUMN) melalui aplikasi Telkompajakku.

Plt. Dirut Telkom Metra Roby Roediyanto mengatakan penggunaan aplikasi Telkompajakku untuk integrasi data perpajakan dilakukan bersama holding BUMN pertambangan MIND ID yang mencakup PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT. Freeport Indonesia, PT. Timah Tbk, dan PT. Bukit Asam Tbk.

Dia menyebut aplikasi Telkompajakku akan membantu wajib pajak badan BUMN tambang untuk melakukan kewajiban perpajakannya lebih efektif dan efisien. Menurutnya, dengan integrasi data perpajakan, proses hitung, bayar dan lapor pajak dapat dilakukan lebih transparan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kami sangat senang bisa membantu keempat perusahaan menuju digitalisasi perpajakan. Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam hal tax of compliance, selain membantu mereka agar melapor dengan tepat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Integrasi data perpajakan MIND ID lewat aplikasi Telkompajakku tidak hanya meningkatkan kadar kepatuhan pajak BUMN tambang. Integrasi data perpajakan juga akan membuat perusahaan meminimalisasi risiko pengenaan sanksi atau denda administratif karena kesalahan pelaporan pajak.

Pasalnya, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak. Pada 2019, setoran pajak sektor pertambangan mencapai Rp66,1 triliun. Kontribusi holding BUMN tambang MIND ID kepada penerimaan pajak pada 2019 mencapai Rp16,1 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan program integrasi data perpajakan menjadi sarana DJP membuat WP menjadi lebih patuh dalam urusan perpajakan. Dengan demikian, kontribusi berupa setoran pajak dapat optimal dengan adanya transparansi urusan perpajakan berbasis elektronik.

"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami, ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan. Supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia,” katanya.

Adapun Telkompajakku tidak hanya bekerja sama dengan holding BUMN tambang untuk urusan integrasi data perpajakan. Layanan Telkom Metra ini juga dimanfaatkan oleh beberapa entitas bisnis pelat merah yang berencana melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Telkompajakku dimanfaatkan oleh PT Bio Farma PT Wijaya Karya, PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Bhanda Ghara Reksa. layanan ini juga telah membantu digitalisasi perpajakan Telkom Metra hingga mendapatkan predikat wajib pajak patuh sebagai bentuk transparansi pelaporan pajak.

"Kami berharap kerjasama ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia, tidak hanya BUMN melainkan juga perusahaan swasta. Penerapan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital yang mendorong perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan aman,” kata Edi Witjara, Direktur Enterprise Business Service Telkom. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?