ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

Dian Kurniati | Selasa, 04 April 2023 | 14:30 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan OP, Begini Cara Bayar Denda Rp100 Ribu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan denda terlambat menyampaikan SPT tahunan pada wajib pajak orang pribadi adalah senilai Rp100.000. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP).

"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya. Ada lewat kurir dan secara online dimungkinkan juga. Ditunggu saja," katanya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi mengatakan undang-undang memang telah mengatur konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Pada wajib pajak orang pribadi, periode penyampaian SPT Tahunan 2022 ini telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Mengenai sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

Meski telah lewat dari periode yang ditetapkan, Dwi meminta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan bagi orang pribadi tidak serta merta menjadi gugur meski telah lewat periode normal pelaporan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Sistem masih akan menerima SPT tahunan yang belum disampaikan sampai jatuh tempo," ujarnya.

Hingga 31 Maret 2023, DJP telah menerima 12,01 juta SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 11,68 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 333.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra