KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur mencatat kurang lebih ada 6.000 wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023. Konsekuensinya, mereka harus membayar sanksi administrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan dari target PBB senilai Rp16 miliar, realisasi per 30 September 2023 mencapai Rp14,2 miliar. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melunasi PBB.

"Realisasi kurang sekitar Rp1,5 miliar untuk mencapai pagu yang telah ditetapkan. Kami upayakan sampai akhir tahun terrealisasi sepenuhnya," ujar Widodo, dikutip Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Widodo, sebagian wajib pajak belum melunasi PBB karena berdomisili di luar kota. Tak hanya itu, ada pula sebagian wajib pajak yang mengaku tidak memiliki dana untuk membayar PBB.

"Yang terlambat dikenai denda sedikitnya 2% dari nilai total pajak yang harus dibayarkan. Kami akan sisir sampai akhir tahun," ujar Widodo.

Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB secara elektronik nontunai lewat beragam aplikasi e-wallet, internet banking, e-commerce, dan aplikasi-aplikasi lain yang tersedia.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, Widodo mengatakan tunggakan PBB bakal menghambat pengurusan pengalihan hak serta pelunasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam hal wajib pajak menjual propertinya.

"Intinya harus melunasi status pajaknya dulu," ujar Widodo seperti dilansir radartulungagung.jawapos.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan