DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Telat atau Tak Lapor SPT, Ini Sanksi-Sanksi yang Bakal Dihadapi WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:00 WIB
Telat atau Tak Lapor SPT, Ini Sanksi-Sanksi yang Bakal Dihadapi WP

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Perlu diingat, kita sebagai wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2022 terakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Hati-hati, bagi Anda yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan PPh ada sanksi denda bahkan kurungan penjara! 

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi administrasi berupa denda dan berupa bunga. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), nominal sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sanksi administrasi akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh KPP ke alamat wajib pajak.

Sanksi administratif berupa bunga akan muncul jika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak terutang. Tercantum dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, "Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan".

Sanksi bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Perkembangan tarif bunga per bulan dapat dilihat di sini.

Selain itu, UU KUP membagi sanksi dan denda tidak melaporkan SPT dalam 2 kategori, yaitu karena alpa dan karena sengaja.

Menurut Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana denda atas kealpaan ini adalah paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan.

Kemudian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Apabila wajib pajak punya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, maka hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar.

Perlu dipahami bahwa kesalahan dalam pengisian dapat berisiko SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi risiko, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku?

Dapatkan tips dan trik mudah pengisian SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi di kelas praktik DDTC Academy berikut Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022.

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6