Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil hingga masa pajak September 2022.
Pasal 11 ayat (2) PMK 5/2022 menyebut konsumen yang telanjur membeli mobil dan membayar PPnBM sebelum peraturan itu berlaku akan memperoleh pengembalian atau refund pajak yang telah dibayarkan. Refund tersebut dibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.
"PPnBM dan/atau kelebihan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut atas penyerahan ... dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," bunyi Pasal 11 ayat (2), dikutip Sabtu (12/2/2022).
PMK 5/2022 secara perinci mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif itu diberikan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional pada tahun ini.
Pasal 2 PMK 5/2022 menyebut terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP. Kedua jenis kendaraan bermotor tersebut yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc dan mobil tipe low cost green car (LCGC).
Kemudian, pemerintah mensyaratkan mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc yang memperoleh insentif PPnBM DTP harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80% dan seharga Rp200 hingga Rp250 juta. Sementara pada mobil tipe LCGC, harganya paling mahal Rp200 juta.
Mengenai besaran insentifnya, Pasal 5 beleid tersebut memaparkan kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.
Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.
Adapun pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan PPnBM 15%, insentif yang diberikan sebesar 50% sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Namun, insentif pada jenis kendaraan ini hanya berlaku hingga masa pajak Maret 2022
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [2 Februari 2022]," bunyi Pasal 13 beleid tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.