KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 11:37 WIB
Tekan Sengketa Transfer Pricing, Ini Langkah DJP

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto (kiri) dalam Tax Gathering Transfer Pricing 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Tax Gathering Transfer Pricing 2021. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman otoritas dan wajib pajak terkait dengan perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan pola komunikasi yang baik dengan wajib pajak dan konsultan pajak terus dibangun. Salah satunya adalah menggelar tax gathering yang menjadi bagian dari kegiatan Transfer Pricing Knowledge Management Center (TP KMC).

"Saat pertama kali masuk pada 2019, masih banyak dispute dan perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak serta konsultan pajak soal TP," katanya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kegiatan TP KMC, sambungnya, dihidupkan kembali untuk menyamakan persepsi dengan wajib pajak perihal perlakuan perpajakan atas transaksi dengan hubungan istimewa. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap regulasi mulai berkurang melalui proses bisnis yang lebih transparan dan adil.

Dia menyampaikan praktik transfer pricing merupakan konsekuensi kegiatan bisnis lintas yurisdiksi. Oleh karena itu, potensi sengketa atas perbedaan interpretasi dapat dikurangi dengan kembali hadirnya program TC KMC di Kanwil DJP Jakarta Khusus.

"Kami ingin buat posisi yang enak bagi wajib pajak dan konsultan. Jika masih ada perbedaan-perbedaan kecil, ini [TP KMC] menjadi tempat berdialog dan memberikan masukan kepada Kanwil Jakarta Khusus," terangnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Budi berharap sengketa tentang transfer pricing dapat ditekan dengan hadirnya TP KMC. Menurutnya, DJP juga melakukan pendekatan berjenjang dalam menangani transaksi hubungan istimewa. Pertama, edukasi melalui fungsional penyuluh. Kedua, pengawasan. Ketiga, pemeriksaan.

“Jadi mulai masuk melalui fungsional penyuluh, pengawasan, baru ke pemeriksaan. Kami akan bersyukur jika bisa mencapai kesamaan persepsi lewat penyuluh sehingga tidak harus sampai ke pemeriksaan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 09:53 WIB

Sebenarnya juga diperlukan penguatan dan sinkronisasi database yang digunakan serta pemahaman sudut pandang yang sama sehingga dapat mengurangi potensi sengketa TP

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha